Kompas TV regional kriminal

Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi Digerebek Polisi, Sudah Produksi Selama 3 Tahun

Kompas.tv - 29 Januari 2021, 18:40 WIB
pabrik-kosmetik-ilegal-di-bekasi-digerebek-polisi-sudah-produksi-selama-3-tahun
Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dana suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku dan alat produksi sederhana. (Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)
Penulis : Johannes Mangihot

BEKASI, KOMPAS.TV – Direktorat Reserse Polda Metro Jaya membongkar peredaran kosmetik ilegal, Jumat (29/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan peredaran kosmetik ilegal tersebut dibuat di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan pabrik di daerah Jatiasih, Bekasi Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan awal, pabrik kosmetik ilegal ini beroperasi sejak 2018 dan memproduksi kosmetik jenis masker wajah.

Baca Juga: Pelaku Mengaku 2 Tahun Edarkan Kosmetik Ilegal

Saat pengerebekan, polisi mengamankan 12 orang mulai dari pegawai, reseller serta pemilik pabrik kosmetik ilegal yakni Charles Siregar (CS).

Diketahui CS menjual kosmetik jenis masker tanpa izin edar secara online melalui media sosial dan beberapa reseller.

“Omzetnya kurang lebih Rp100 juta selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih, dari 2018 lalu," ujar Yusri di lokasi, Jumat (29/1/2021).

Yusri menambahkan produk kosmetik masker wajah yang diproduksi CS bermerek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra. Produk dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.

Baca Juga: Sederet Bumbu Dapur yang Bisa Dijadikan Masker Wajah untuk Bikin Kulit Glowing

Untuk memproduksi masker wajah ilegal ini, pelaku memperkerjakan sejumlah pegawai dengan daya produksi mencapai 1000 sachet dalam sehari.

Saat ini, sambung Yusri, Polisi masih melakukan pengembanan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Termasuk para reseller yang menjual kosmetik masker wajah wajah ilegal tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x