Kompas TV regional kriminal

Karyawan BRI Alihkan Dana KUR untuk Beli Motor Bekas, Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Miliar

Kompas.tv - 21 Januari 2021, 14:39 WIB
karyawan-bri-alihkan-dana-kur-untuk-beli-motor-bekas-kerugian-negara-lebih-dari-rp-1-miliar
Beberapa unit Ninja 250 bekas yang dipajang di diler motkas Yanto Motor, Pancoran Mas, Depok. (Sumber: Kompas.com/Alsadad Rudi)
Penulis : Tito Dirhantoro

PROBOLINGGO, KOMPAS TV - Karyawan BRI Unit Leces berinisial MH ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, MH diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Adapun modusnya, dana KUR nasabah dialihkan MH untuk membeli sepeda motor bekas.

Baca Juga: Aparat Polres Sikka Amankan Puluhan Sepeda Motor Bodong

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Adhryansah, mengatakan pihaknya melakukan ekspose penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana KUR dengan kerugian sesuai audit BPKP sebesar Rp 1.059.202.822. 

Adhryansah menjelaskan, terdapat dua tersangka dalam kasus ini. Selain MH yang merupakan karyawan BRI unit Leces, tersangka lainnya yakni YA selaku pemilik showroom sepeda motor bekas.

Adhryansah menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku terjadi pada 2018 dan 2019. BRI Probolinggo menyalurkan dana KUR dengan tujuan pendanaan UMKM kepada masayrakat.

Baca Juga: Modus Pencurian Motor Sasar Pasangan Check In Hotel

Namun, MH yang bertugas di BRI unit Leces mengalihkan dana itu menjadi pembayaran kredit sepeda motor bekas di showroom milik YA.

"Dana KUR yang dicairkan BRI Cabang Probolinggo itu diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki usaha agar usaha kecilnya berkembang. Tapi oleh MH yang bertugas sebagai peneliti kelayakan calon penerima KUR, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana diatur BRI dan Kementerian Perekonomian," kata Adhryansah dikutip dari Kompas.com di Kantor Kejari, Kamis (21/1/2021).

Menurutnya, dana KUR yang mestinya digunakan untuk meningkatkan usaha kecil masyarakat dialihkan ke hal yang bersifat konsumtif. Setelah diselidiki, ditemukan kerugian negara miliaran rupiah.

Baca Juga: Seorang Nasabah Bank BRI Kehilangan Tabungan Senilai Rp 200 Juta

"Jadi MH ini mengarahkan nasabah yang menerima KUR untuk membeli motor bekas di shòwroom milik YA," kata Adhryansah.

Kajari memerinci modus penyalahgunaan KUR yang digunakan MH bervariasi. Puluhan nasabah yang memiliki usaha diarahkan membeli motor bekas.

Sementara nasabah yang tak memiliki usaha diberi dana KUR, tetapi juga diarahkan membeli motor.

MH juga memberikan dana KUR kepada nasabah yang tidak disurvei dan yang tidak memiliki KTP, KK, serta keterangan usaha.

Baca Juga: Sinopsis Film Brick Mansions, Aksi Kerjasama antara Mantan Napi dan Polisi

Mereka semua yang menerima KUR itu diarahkan membeli motor di showroom milik YA.

Adhryansah mengatakan, baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Tetapi, tak menutup kemungkinan akan bertambah.

Menurutnya, hasil audit BPKP menjadi pintu masuk bagi kejaksaan mengungkap kasus itu. Atas hasil audit itu, kejaksaan melakukan penyelidikan.

Kejaksaan Negeri Probolinggo belum menahan dua tersangka itu. Setelah tahapan selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Daerah Waduk Gajah Mungkur, Kab Wonogiri, Jawa Tengah

"Ini prosesnya sebenarnya masih panjang. Tapi kami ingin kasus ini segera dibawa ke pengadilan," ujarnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x