Kompas TV regional hukum

Anak Perempuan yang Polisikan Ibu Kandungnya di Demak Cabut Laporan Hari Ini

Kompas.tv - 13 Januari 2021, 13:09 WIB
anak-perempuan-yang-polisikan-ibu-kandungnya-di-demak-cabut-laporan-hari-ini
Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/ARI WIDODO)
Penulis : Tito Dirhantoro

Iskandar menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu dan anak kandungnya ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.

Polres Demak, kata dia, telah melakukan tiga kali mediasi terhadap keduanya. Tapi, upaya tersebut gagal. Kedua pihak tidak mencapai kata damai.

"Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai. Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum,” ujar Iskandar.

Pada mediasi yang kedua, terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir. Bahkan, A mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya.

Sampai akhirnya tiga kali mediasi pun tetap gagal. Penyidik kepolisian pun akhirnya meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Tega! Anak Laporkan Ibu Kandung dengan Tuduhan Penggelapan

Iskandar menuturkan, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.

Setelah pihak kejaksaan menilitinya, berkas perkara tersebut dinyatakan P-19 dan harus dilengkapi.

Lalu, kata dia, pertengahan Desember 2020 berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.

"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

“Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan."

Baca Juga: Warga Laporkan Ibu yang Telantarkan 3 Anak di Kamar Indekos

Selanjutnya, kata polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan.

Menurut Iskandar, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektifnya adalah karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasal pengecualian.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara S. Selain itu, juga sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Fakta Baru Ibu Bunuh Anak Ternyata karena Susah Diajari Belajar Online, Begini Pengakuannya




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x