SORONG, KOMPAS.TV - Dalam release polres sorong kota mengungkap tindakan pencurian salah seorang tersangka berinisial sk yang melakukan tindakan pencurian senjata api milik anggota Tni, yang tempat kejadian di jalan sam ratulangi kampung baru kota sorong.
Kapolres Sorong Kota Akbp Ary Nyoto Setiawan mengatakan dari dua belas peluruh yang ada di dalam sejanta api tersebut tujuh di antaranya sudah di gunakan untuk ditembakan ke udara.
Pelaku juga termasuk dalam daftar pencarian orang dari kejadian pengroyokan berujung kematian hingga menyebabkan pembakaran sejumlah rumah beberapa waktu lalu di kota sorong. Saat penggeledaan di rumah pelaku polisi juga menemukan delapan bungkus ganja yang dikemas dalam plastik bening.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan tiga kasus pelanggaran hukum, sehingga dikenakan pasal berlapis tentang narkotika ancaman hukuman hingga 20 tahun dan 9 tahun penjara. #SorongPapuaBarat #PencurianSenjataApi #Kriminalitas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.