Kompas TV regional politik

Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Machfud Arifin - Mujiaman Gugat Hasil Pilkada Surabaya

Kompas.tv - 20 Desember 2020, 06:05 WIB
gandeng-mantan-jubir-kpk-febri-diansyah-machfud-arifin-mujiaman-gugat-hasil-pilkada-surabaya
Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin. (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Penulis : Fadhilah

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin - Mujiaman, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Surabaya.

Untuk mengawal gugatan tersebut, Machfud merekrut setidaknya enam orang tim lawyer yang di antaranya adalah mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Selain Febri, ada pula sejumlah nama pengacara seperti mantan Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch) Donal Fariz, Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.

Baca Juga: Eri-Armuji Unggul Sementara di Pilkada Surabaya, Machfud: Ini Baru Quick Count, Bukan Hasil Resmi

Machfud Arifin membenarkan pihaknya memakai jasa mantan juru bicara KPK Febridiansyah sebagai anggota tim kuasa hukum.

"Kami punya tim hukum yang mengawal gugatan, salah satunya Febri Diansyah," jelasnya Sabtu (19/12/2020) malam.

Dia menyebut bahwa banyak pihak yang mendukungnya untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Surabaya ke MK.

"Ini sebagai tanggung jawab atas mandat yang diberikan kepada kami. Kami mendapatkan dukungan 400 ribu lebih suara di Pilkada Surabaya," terangnya.

Dia meyakini bahwa gugatan yang masuk akan membawa hal baik karena MK saat ini melihat keadilan lebih kualitatif.

"Jadi melihat keadilan bukan karena selisih angka hasil pilkada, tapi lebih kualitatif," jelasnya.

Baca Juga: Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Medan Diterima MK, Ini Isinya Permohonannya

Mantan jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Repons Tim Eri-Armuji

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi - Armuji, Adi Sutarwijono mengaku sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan Machfud Arifin - Mujiaman.

"Tim hukum nanti akan mempelajari materi gugatan yang dimasukkan tim lawan ke MK," terangnya.

Tim hukum, kata dia, akan didukung Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) yang akan menyiapkan materi berupa saksi dan dokumen otentik, yang berasal dari hasil kerja seluruh saksi, dan dokumen rekapitulasi suara dari KPU Surabaya.

KPU Surabaya pada Kamis (17/12/2020) lalu merampungkan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Surabaya.

Baca Juga: Viral Video Asusila di Jalan Surabaya, Polisi Buru Pelaku

Hasil Pilkada Surabaya

Hasil rekapitulasi suara menyebut pasangan Eri Cahyadi - Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin - Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.

Perolehan suara Eri Cahyadi - Armuji sebanyak 597.540 suara, sementara Machfud Arifin - Mujiaman 451.794 suara.

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

Pilkada Surabaya diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya.

Pasangan nomor urut 1 Eri Cahyadi - Armuji diusung partai tunggal PDI-P dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pasangan ini melawan pasangan nomor urut 2 Machfud Arifin - Mujiaman yang diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

Baca Juga: Mengapa Mahkamah Konstitusi Diragukan? - ROSI (Bag3)

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x