Kompas TV regional berita daerah

BPTD Kalbar Potong Paksa Boks Truk Ekspedisi karena tidak Sesuai Aturan

Kompas.tv - 17 Desember 2020, 09:43 WIB
Penulis : KompasTV Pontianak

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Balai Pengelola Transporasi Darat atau BPTD Kalbar, bersama pihak terkait terus mengintensifkan aturan, terkait muatan kendaraan angkutan di jalan raya. Hal tersebut dibuktikan dengan diamankannya sebuah truk boks, saat operasi penimbangan kendaraan bermotor rutin di jembatan timbang Siantan, Kecamatan Pontianak Utara.

Saat pemeriksaan, truk ekspedisi teridentifikasi melanggar dimensi kendaraan, karena memiliki tinggi berbeda dengan data buku uji kendaraan yang ada. Akibatnya, BPTD Kalbar melakukan normalisasi pemotongan paksa, pada boks kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, mengatakan kelebihan muatan pada kendaraan angkutan bisa berdampak terhadap kerusakan jalan yang ada, dan dapat merugikan masyarakat, serta pemerintah daerah.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, Aptrindo Kalbar, memastikan pihaknya telah melakukan sosialisasi penerapan aturan, kepada para anggota. Pada bulan November lalu, BPTD Kalbar mencatat telah menilang setidaknya 300 kendaraan yang melebihi muatan.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, pasal 277, diatur larangan melakukan modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe. Bahkan,  pelaku juga terancam dengan sanksi pidana sesuai pasal 50 ayat 1.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x