Kompas TV regional peristiwa

Tak Hanya di Ciamis, Massa FPI di Pasar Kemis juga Minta Dipenjara seperti Rizieq Shihab

Kompas.tv - 14 Desember 2020, 16:26 WIB
tak-hanya-di-ciamis-massa-fpi-di-pasar-kemis-juga-minta-dipenjara-seperti-rizieq-shihab
Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Hardiansyah (Kiri) memimpin giat pembubaran massa FPI yang membuat kerumunan di Pasar Kemis, Tangerang, Senin (14/12/2020) siang. (Sumber: Kompas.COM/MUHAMMAD NAUFAL)
Penulis : Fadhilah

TANGERANG, KOMPAS.TV - Massa dari anggota Front Pembela Islam (FPI) berkerumun di wilayah Pasar Kemis, Tangerang, Banten, Senin (14/12/2020) siang.

Kapolresta Metro Tangerang Kombes Ade Ary mengatakan, terdapat puluhan orang yang berkerumun di salah satu wilayah Pasar Kemis sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka diketahui adalah anggota FPI.

Kerumunan yang didominasi oleh laki-laki tersebut terjadi saat mereka membuat pernyataan sikap terkait proses hukum Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Baca Juga: Demo di Kantor Polisi, Massa dari Umat Islam Ciamis Minta Dipenjara Ikut Rizieq Shihab

"Salah satu pernyataan sikap mereka, yaitu menuntut dan meminta kepada aparat kepolisian yang berwenang untuk membebaskan imam besar Al Habib Rizieq Shihab dari tuntutan dan tahanannya atau bebas tanpa syarat," kata Ade melalui pesan singkat, Senin (14/12/2020) siang, dikutip dari Kompas.com.

Massa yang berkerumun juga meminta agar mereka turut ditahan seperti Rizieq karena mereka merupakan partisipan acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Bogor; beberapa waktu lalu.

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pasar Kemis yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, serta Satgas Covid-19 langsung membubarkan massa karena kerumunan tersebut melanggar protokol kesehatan.

"Jangan melakukan kegiatan berkerumun. Saat ini masa PSBB dan pandemi Covid-19 belum berakhir," ujar Ade.

Ade menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Apabila terjadi perbedaan pendapat, kata dia, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh.

Menurut Ade, pernyataan sikap yang dibuat para anggota FPI itu tidak ditulis ditujukan kepada siapa.

"Kepada siapanya surat tersebut diberikan harus jelas. Apakah ke Kapolres, atau Kapolda, harus ada," ucap Ade.

Baca Juga: Detik-Detik Anggota FPI Rebut Senjata Polisi Saat dalam Mobil, Akhirnya Ditembak

Massa dari Umat Islam Kabupaten Ciamis demo di halaman Mapolres Ciamis, Minggu sore (13/12/2020). Massa meminta turut dipenjara seperti Habib Rizieq karena telah melanggar protokol kesehatan saat menyambut Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. (Sumber: DOK./Kompas.com)

Demo Massa di Ciamis

Sebelumnya, tuntutan serupa juga dilakukan massa yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Mereka ramai-ramai mendatangi Mapolres Ciamis, di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu sore (13/12/2020).

Mereka menyatakan siap untuk dipenjara karena telah melanggar protokol kesehatan saat kerumunan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Untuk diketahui, sejumlah massa aksi tersebut ikut menyambut kedatangan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kini dengan ditahannya Rizieq atas tuduhan melanggar protokol kesehatan, massa aksi ini juga merasa harus dihukum sama dengan Rizieq Shihab, yakni dipenjara.

"Kami menyerahkan diri dan siap dipenjara," kata perwakilan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Deden Badrul Kamal, Minggu, dikutip dari Kompas.com.

Deden mengatakan, polisi jangan hanya memenjarakan satu orang saja, yakni Rizieq Shihab dalam kasus tersebut.

"Kami juga ikut (ke Jakarta), harus dipenjara. Jangan hanya satu orang (yang dipenjara)," ujarnya.

Baca Juga: Kontras: Ada Kejanggalan Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI

Rizieq Shihab Ditahan

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai 31 Desember 2020.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x