Kompas TV regional berita daerah

Pemberi dan Penerima Politik Uang Terancam Sanksi Pidana, Bawaslu Kalsel Sebut Termasuk "Cek Tunda"

Kompas.tv - 8 Desember 2020, 21:04 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Setelah persiapan yang panjang, akhirnya saat pemungutan suara Pilkada telah tiba. Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kalimantan Selatan memperingatkan seluruh pihak untuk menghindari pelanggaran.

Dalam hal politik uang, Bawaslu mengingatkan bagi pemberi dan penerima politik uang dinyatakan melanggar dan dapat disanksi.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa politik uang dalam bentuk apapun seperti cek tunda dan lainnya juga turut diawasi.

Baca Juga: Puncak Pilkada Serentak 2020, KPU Kalsel : Ayo Ke TPS !

Hal ini seiring beredarnya isu modus politik uang melalui istilah 'cek tunda', kupon dan pembayaran pasca memilih lainnya.

“Kalau intinya itu menjanjikan, itu masih masuk dalam politik uang. Artinya ketika orang mencoblos, sudah diiming - imingi memberikan barang atau uang. Kalau sudah cukup saksi dan bukti, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah. 

Sementara itu, untuk mencegah adanya manipulasi data, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah juga menginstruksikan agar pengawas memastikan data yang masuk untuk dihitung sama dengan jumlah warga yang datang di TPS.

"Kami minta pastikan daftar pemilih yang hadir difoto, dipastikan jumlah yang hadir. Sehingga ketika membuka surat suara, jumlahnya sama persis jumlah pemilih yang hadir," ucap Erna Kasypiah.

Baca Juga: Bawaslu RI Tegaskan Protokol Kesehatan Jadi Fokus Penting Pengawasan Pilkada 2020

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara yang tidak dipakai atau tidak dihadiri pemiliknya.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x