Kompas TV regional hukum

Teriak Bunuh Peserta Aksi di Depan Rumah Ibu Mahfud MD Jadi Tersangka

Kompas.tv - 5 Desember 2020, 23:39 WIB
teriak-bunuh-peserta-aksi-di-depan-rumah-ibu-mahfud-md-jadi-tersangka
Rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan didemo ratusan warga, Selasa (1/12/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)
Penulis : Johannes Mangihot

SURABAYA, KOMPAS.TV – Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus demonstrasi di rumah keluarga Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Tersangka tersebut merupakan salah satu peserta aksi dengan inisial AD (31) alias MT, warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Ia merupakan orang yang berteriak bernada ancaman saat aksi di depan rumah ibunda Mahfud MD.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan akibat teriakan pelaku, ibu Mahfud MD yang berusia 90 tahun merasa terancam.

Baca Juga: Pengakuan Korlap soal Demo di Rumah Mahfud MD: Aksi Susulan Bukan Tanggung Jawab Saya

“Teriakan tersangka yang mengatakan Bunuh..Bunuh," ujar Nico di Mapolda Jatim, Sabtu malam (5/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Nico menambahkan saat demo di depan rumah keluarga Mahfud berlangsung, ada banyak demonstran yang meneriakkan kata-kata bernada ancaman kepada Mahfud MD. Namun berdasarkan pemeriksaan hanya AD yang mengeluarkan kata-kata "Bunuh".

“Pelaku ditangkap Jumat (4/12/2020) tengah malam di Jalan Raya Proppo oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim,” ujar Nico.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut yakni atribut tersangka yang dikenakan saat aksi seperti celana, jaket, kacamata dan rekaman kata-kata bunuh saat kejadian aksi.

Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti demonstran rumah Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Baca Juga: Beredar Rumah Mahfud MD akan Diserbu, Polisi: Alhamdulillah Tak Terjadi Apa-Apa

Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Terkait ancamannya (kurungan) 6 tahun,” ujar Nico.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x