MERAUKE, KOMPAS.TV - 2 hari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Merauke terhadap 54 orang yang diduga terkait kasus makar, akhirnya diputuskan penyidik untuk dibebaskan (19/11).
Menurut Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Merauke, Jimson Sitanggang, meski ada beberapa unsur yang mengarah ke arah perbuatan makar, namun proses penyelidikan tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena kurangnya alat bukti.
54 orang peserta rapat evaluasi otsus Papua perwakilan daerah dan anggota majelis rakyat Papua diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing.
Sementara, untuk pelaku yang membawa Buku Pedoman Dasar Dasar Negara Federal Papua Barat, Polisi hanya memberikan pembinaan bahwa perbuatan yang dilakukannya salah dan terlarang, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk lebih tahu berita ter-Update seputar Merauke Papua bisa klik link di bawah ini
IG : https://www.instagram.com/kompastvmerauke/
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCD8l4h9U6xsQZyiSFqZCyUA
#Papua #MRP #Makar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.