Kompas TV regional peristiwa

Mahasiswi di Palopo Dibaiat Penganut Aliran Sesat, Kemenag Segera Gelar Pertemuan

Kompas.tv - 15 November 2020, 11:35 WIB
mahasiswi-di-palopo-dibaiat-penganut-aliran-sesat-kemenag-segera-gelar-pertemuan
llustrasi kematian. (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Idham Saputra

"Ini baru empat orang mahasiswa yang diduga ikut aliran tersebut dan sementara didalami," kata dia. 

Adapun dalam video diduga pembaiatan yang beredar, seperti dilansir dari Tribun Palopo, mahasiswi mengucapkan ikrar sebagai berikut: 

ATAS NAMA TUAN SEMESTA ALAM YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG 

SAYA BERSAKSI 

1. BAHWA TIDAK ADA TUAN YANG SAYA PATUHI KEHENDAK DAN PERINTAH-NYA SELAIN TUAN SEMESTA ALAM TUAN YANG MAHA ESA. 

2. BAHWA MESIAS ADALAH SAKSI TUAN SEMESTA ALAM UNTUK MENGGENAPI SEGALA KEHENDAK DAN PERINTAH-NYA BAGI UMAT MANUSIA. 

3. DI BAWA BIMBINGAN SAKSI-SAKSI TUAN SEMESTA ALAM SAYA SANGGUP BERKORBAN HARTA DAN DIRI SAYA DALAM MEWUJUDKAN KEHENDAK DAN RENCANA TUAN SEMESTA ALAM YANG AKAN MENJADIKAN KEHIDUPAN DAMAI SEJAHTERA DI MUKA BUMI.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Bisa Diakses Secara Digital, Kemenag: Ikhtiar Antisipasi Radikalisme

Kementerian Agama pun segera menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, seperti MUI dan Kesbangpol.

"Menyangkut soal ini yakni aliran agama yang diduga menyimpang, kami sudah merapatkan bersama sejumlah pihak pada Jumat (13/11/2020) kemarin dan tengah didalami," kata Rusydi.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenag telah meminta informasi dari sejumlah orang. 

Kemenag juga akan mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) untuk penanganan kasus ini. 

"Kita akan bersurat berdasarkan pertemuan kemarin dan informasi awal yang kami terima ke Bakor Pakem Kejaksaan untuk menangani ini kasus. Karena Bakor Pakem yang berhak menangani ini kasus, memanggil yang bersangkutan atau terduga untuk dimintai keterangan," pungkas Rusydi. 

Baca Juga: Pejabat Kemenag Jombang Gelar Hajatan, IDI Kritik Pengawasan Lemah

“Nantinya kalau memang dinyatakan sesat dan bertentangan dengan semua yang kita paham selama ini, MUI yang mengeluarkan fatwa. jadi sementara kasus ini masih dalam proses,” ujar Rusydi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x