Kompas TV regional hukum

Jerinx Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara: IDI Tak Ingin Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?

Kompas.tv - 3 November 2020, 18:45 WIB
jerinx-emosi-dituntut-3-tahun-penjara-idi-tak-ingin-penjarakan-saya-siapa-yang-pesan-sebenarnya
Jerinx dan Nora Alexandra (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro

DENPASAR, KOMPAS TV - Drumer Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx emosi dituntut penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, Jerinx juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Rina Nose Hadir Di Persidangan Jerinx

Usai menjalani sidang tuntutan, Jerinx yang keluar ruangan ditemani sang istri Nora Alexandra langsung meluapkan kekesalannya.

Dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya dan memisahkannya dengan sang istri.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" kata Jerinx dikutip dari Kompas.com pada Selasa (3/11/2020).

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya."

Baca Juga: Sidang Jerinx Hadirkan Saksi Ahli Bahasa, Ini yang Disampaikan

Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang sekali-kali ke persidangannya di PN Denpasar. 

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ucap Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Baca Juga: Dalam Persidangan Jerinx Lancar Menjawab Seluruh Pertanyaan

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Baca Juga: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Ini Dasar Pertimbangannya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x