Kompas TV regional berita daerah

7 Provinsi di Indonesia yang Terapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.tv - 26 Oktober 2020, 10:25 WIB
7-provinsi-di-indonesia-yang-terapkan-penghapusan-denda-pajak-kendaraan-bermotor
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: ANTARA FOTO/SENO)
Penulis : Switzy Sabandar

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selalu dinanti. Terlebih, mereka yang menunggak sampai bertahun-tahun.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor membuat pemilik kendaraan cukup melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda. Seperti yang dikutip dari Kompas.com, setidaknya ada tujuh provinsi di Indonesia yang menerapkan penghapusan denda kendaraan bermotor.

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemerintah daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang denda penghapusan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 ini. Kebijakan ini sudah diterapkan tiga kali.

Baca Juga: Stimulus Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Nomor 82 Tahun 2020  tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Perpanjangan ini sudah ketiga kalinya dan akan berakhir pada 31 Desember,” ujar Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY.

2. Jawa Tengah (Jateng)

Pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng sudah dua kali megeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini sudah dimulai sejak 19 Oktober 2020 dan akan berlangsung hingga 19 Desember 2020.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Di Palembang

Tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor juga diperuntukkan bagi perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.

3. Jawa Barat (Jabar)

Pemprov Jabar juga menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2020. Selain itu, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan dan pemberian potongan pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.

4. Jawa Timur (Jatim)

Pemprov Jatim juga memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 September sampai 28 November 2020. Selain itu juga ada pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Tak Ada Pemutihan, Tunggak Pajak Selama 2 Tahun STNK Akan Diblokir

5. Bali

Pemprov Bali juga menggulirkan kebijakan penghapusan denda penghapusan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 18 Desember 2020. Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

6. Bengkulu

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.

Baca Juga: Samsat Banjarbaru Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Dispensasi Akibat Pandemi Covid-19

7. Sumatera Barat (Sumbar)

Pemprov Sumbar juga menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sampai 31 Oktober 2020. Selain sanksi administratif keterlambatan pajak, Pemprov juga memberikan dispensasi untuk BBNKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x