Kompas TV regional berita daerah

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Kompas.tv - 29 September 2020, 13:31 WIB
Penulis : Merlion Gusti

TEGAL, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo jadi tersangka, karena menggelar pesta hajatan, dengan dangdutan, di tengah pandemi covid-19.

Ia terancam hukuman penjara, dan denda seratus juta rupiah, karena melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan.

Permintaan maaf Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, 25 September lalu, tak serta merta membuatnya lolos jerat hukum.

Gara-gara menggelar acara dangdutan pada 23 September lalu, yang memeriahkan pesta pernikahan dan khitanan ini, ia tetap jadi tersangka.

Di tengah ancaman pandemi, ribuan warga hadir, memenuhi lapangan Tegal Selatan, dan mengabaikan protokol kesehatan, hingga viral di media sosial.

Nekat menggelar dangdutan di tengah pandemi, Wakil Ketua Dprd Tegal, Wasmad Edi Susilo, pun dinilai mengakibatkan kegawatdaruratan kesehatan masyarakat.

Selain disangka melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan, Wasmad Edi Susilo juga diduga melanggar undang-undang KUHP karena tidak mematuhi perintah dan menghalangi kerja petugas.

Tersangka bisa diancam hukuman satu tahun penjara, dan denda seratus juta rupiah.

Polisi telah memeriksa lima belas orang saksi. Sejumlah barang bukti, juga disita, seperti surat undangan pernikahan, surat pengantar RT hingga kelurahan, surat izin dari Polsek Tegal Selatan, hingga satu buah DVD rekaman video ulasan acara hajatan pernikahan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Dianggap nyaris lengkap, kasus ini sebentar lagi segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun, mengingatkan agar tak ada lagi kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Menggelar hajatan di tengah pandemi, yang bisa memicu keramaian, seharusnya tak boleh dilakukan karena rawan risiko klaster penularan covid-19.

Tak boleh ada tebang pilih, apalagi jika yang melakukannya, ternyata pejabat negara.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x