Baca Juga: Akun Twitter Dubes China Sukai Konten Porno, Diduga Ulah Peretas
Pelaku membuat postingan di Facebook pada 7 september 2020 dan laporan masuk ke Polda pada tanggal 16 September 2020.
“Yang lapor mantan istrinya sendiri setelah mengetahui dari temannya bahwa akun facebook-nya dibajak," terangnya.
Lebih lanjut Heri menambahkan, proses penangkapan terhadap pelaku dibantu oleh Lembaga Adat Tolaki (LAT).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 junto pasal 28 undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, ratusan orang memblokir jalan Mayjen MT Haryono yang merupakan kawasan bisnis di kota Kendari pada Kamis (17/9/2020).
Aksi ini menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan Mayjen MT Haryono Kendari, dan mal, ruko dan kantor bank di kawasan itu ditutup.
Baca Juga: BLK Kendari Memberikan Seribu Masker ke Lapas Kelas 1 Kendari
Tak hanya itu, massa merusak trafic light, rambu lalu lintas dan portal masuk ke Mal Lippo Plaza. Sehingga para pengunjung mall terbesar di Kendari itu terjebak dan sangat panik dengan aksi tersebut.
Massa mendesak Kapolda Sultra mundur dari jabatannya karena dianggap lamban dalam penanganan kasus penghinaan terhadap suku Tolaki di media sosial yang telah mereka laporkan ke Polda setempat.
Para pengunjuk rasa sempat terlibat bentrok dengan petugas polisi saat dibubarkan di perempatan lampu merah Jalan Mayjen MT Haryono, akibatnya dua anggota polisi terluka dan lima dari pengunjuk rasa diamankan di Mapolres Kendari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.