Kompas TV regional kriminal

Sempat Kejang, Seorang Wanita Akhirnya Tewas Saat Berhubungan dengan Selingkuhan

Kompas.tv - 10 September 2020, 19:43 WIB
sempat-kejang-seorang-wanita-akhirnya-tewas-saat-berhubungan-dengan-selingkuhan
Ilustrasi: berhubungan intim. Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan dengan Selingkuhan, Begini Kronologinya. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fadhilah

BAJAWA, KOMPAS.TV - Kasus perselingkuhan lagi terjadi lagi. Nahasnya, pelaku wanita berinisial EE (44) tewas saat berhubungan badan dengan pria selingkuhannya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.

Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak. Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan gelap.

Baca Juga: PNS di Medan Selingkuh, Istri Cabut Laporan Polisi dan Maafkan Pelakor

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika mengungkapkan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka. Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

KU yang panik kemudian merapikan kembali baju korban dan menunggu 10 menit.

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.

Selanjutnya KU menyimpan ponsel korban di rumahnya. Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.

KU kemudian membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Baca Juga: Terungkap Anggota Polisi di Polda Jatim Banyak yang Selingkuh, Sudah Terkenal di Mabes Polri

Terancam 9 Tahun Penjara

Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian. KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.

Baca Juga: Kakek di Medan Bunuh Selingkuhannya yang Ternyata Punya Selingkuhan Juga

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x