Kompas TV regional peristiwa

Memberi Uang ke Manusia Silver Bisa Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Kompas.tv - 9 September 2020, 05:25 WIB
memberi-uang-ke-manusia-silver-bisa-dipenjara-3-bulan-dan-denda-rp-50-juta
Manusia silver menghampiri mobil di jalanan. Memberi Uang ke Manusia Silver Bisa Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp 50 Juta. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fadhilah

Dinilai Modus Baru Pengemis

Diketahui, Keberadaan 'manusia silver' semakin marak di sejumlah jalan protokol di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Dinas Sosial Palembang juga menyebut bahwa menjamurnya manusia silver sebagai modus baru pengemis di jalan.

Keberadaan manusia silver juga dinilai dapat mengganggu pengendara jalan, serta memanfaatkan kondisi pandemi corona untuk mengemis.

Baca Juga: Ini Nasib Manusia Silver yang Dirazia di Medan

Oleh karenanya dalam beberapa waktu dekat, Dinsos Palembang akan memberi imbauan dan penertiban humanis.

Namun jika tidak diindahkan, akan ditindak tegas untuk memberi efek jera.

Tindakan juga akan diberikan terhadap pengendara di jalan yang memberi sejumlah uang, yakni berupa denda hingga kurungan penjara.

Hal tersebut sesuai dengan Perda Kota Palembang Tahun 2013 yang melarang pemberian uang kepada pengemis.

Baca Juga: Bocah Silver Tewas Mengenaskan, Badan Terlindas Truk, Sopir Kabur

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x