Kompas TV regional peristiwa

Detik-detik Mantan Kepala BPN Denpasar Tewas Menembakkan Diri di Toilet Kejati Bali

Kompas.tv - 1 September 2020, 10:50 WIB
detik-detik-mantan-kepala-bpn-denpasar-tewas-menembakkan-diri-di-toilet-kejati-bali
Ilustrasi penembakan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

Tak lama berselang, oleh pihak rumah sakit Tri dinyatakan meninggal dunia. "Tadi kami sudah dapat konfirmasi dari pihak rumah sakit, yang bersangkutan meninggal," ujarnya.

Menurut Asep, Tri menembakkan dirinya ke arah dada bagian kiri. Adapun jumlahnya hanya satu kali tembakan. Sama persis dengan suara letusan yang terdengar hanya satu kali.

Asep menambahkan, peristiwa bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 7 malam lebih.

"Setelah terdengar letusan langsung kami buka pintu toilet. Posisi pintu toilet memang tidak terkunci," ujarnya.

Asep ketika ditanya mengenai senjata api yang diduga digunakan bunuh diri, belum bisa memberikan komentar.

Baca Juga: Satu Keluarga di India Bunuh Diri Melompat ke Sungai karena Stigma Sosial Covid-19

"Kami belum tahu, karena barang itu kan milik Tri. Nanti kami akan melihat langkah selanjutnya," tuturnya.

"Yang penting sekarang ini penasihat hukum sudah tahu, dan kami akan memberitahukan pihak keluarganya."

Lebih lanjut, Asep mengatakan, sebelum tewas ternyata Tri sempat mengambil barang bawaannya yang disimpan di loker. Barang itu diambil dengan meminta tolong kuasa hukumnya.

"Waktu itu Tri masih memegang kunci loker. Tapi, saat akan dilakukan penahanan, kami tidak tahu kalau barangnya Tri sudah dikeluarkan dari loker," ujar Asep.

Baca Juga: Ibu 75 Tahun Dibunuh Anak Kandung dan Menantu, Jenazahnya Digantung Biar Disangka Bunuh Diri

"Ini kami tidak tahu sama sekali. Kami pikir barangnya dia masih di loker, karena posisinya dia kan belum dibawa turun. Kemungkinan akan mengambil pada saat akan dibawa untuk ditahan."

Asep pun menambahkan dirinya tidak mengetahui sama sekali isi tas yang dibawa oleh Tri.

"Isi tasnya kami tidak tahu. Pada saat pemeriksaan dia tidak membawa barang-barang. Dan memang tidak boleh membawa apa-apa saat diperiksa," ujarnya.

"Kami tidak punya kewenangan mengecek barang bawaan, karena harus diwajibkan masuk ke loker. Kami tidak tahu, apakah penasihat hukumnya tahu isi barang-barang yang dibawa Tri Nugraha."

Baca Juga: WNI Diduga Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina, Ini Kata Kemenlu




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x