Kompas TV regional update corona

Sebelum Diteken, Pemkot Depok Sosialisasi Aturan Pembatasan Aktivitas Warga di Malam Hari

Kompas.tv - 1 September 2020, 09:08 WIB
sebelum-diteken-pemkot-depok-sosialisasi-aturan-pembatasan-aktivitas-warga-di-malam-hari
Alun-alun Kota Depok resmi dibuka untuk umum, Minggu (12/1/2020) (Sumber: KOMPAS.com/ANGGITA NURLITASARI)
Penulis : Johannes Mangihot

DEPOK, KOMPASTV – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan sosialisasi terkait aturan pembatasan aktivitas. Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.

Rencananya dalam aturan tersebut operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, minimarket, supermarket dan mal dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB dan aktivitas warga juga ikut dibatasi maksimum pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Tekan Corona, Depok Batasi Kegiatan Warganya Hingga Pukul 8 Malam

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan selama sosialisasi Pemkot Depok tidak menerapkan sanksi dari aturan pembatasan aktivitas tersebut.

"Jadi 3 hari kami lakukan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat," ujar Lienda, Senin (31/8/2020) malam. Dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Lienda menjelaskan belum bisa memastikan kapan pemberlakuan kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari berlaku di Depok. Ia juga belum tahu mengenai sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar.

Menurutnya sejauh ini pihaknya hanya mengagendakan sosialisasi. Dari sana jugalah nantinya diketahui soal tingkat kepatuhan masyarkat Depok dan akan menjadi evaluasi sebelum menerbitkan aturan.

Baca Juga: Pemkot Depok Akan Gelar Swab Massal Gratis Selama Dua Pekan

“Apakah sudah patuh atau memang diperlukan peningkatan terhadap ketentuan tersebut berupa penindakan-penindakan atau sanksi-sanksi lainnya," ujar Lienda.

Pasien Positif Covid-19 di Depok masih yang tertinggi di antara kota dan kabupaten lain di Jawa Barat yakni sebanyak 2.210 kasus.

Dari jumlah itu sebanyak 594 pasien Covid-19 menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Istri Wali Kota Depok Idris Abdul Somad Positif Covid-19, Kini Diisolasi di Rumah Sakit

Sebanyak 47 dari total 63 kelurahan di Depok masuk kategori kelurahan zona merah karena masing-masing mencatat lebih dari 5 kasus aktif Covid-19.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x