Kompas TV regional berita daerah

Sosialisasi Terakhir Denda Tak Bermasker, Anggota TNI Keliling Pasar

Kompas.tv - 1 September 2020, 08:27 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Anggota TNI dari Koramil 1007-03/ Banjarmasin Barat Tengah, Kodim 1007/Banjarmasin melakukan sosialisasi terakhir penerapan perwali nomor 68 tahun 2020, senin siang (31/8/2020).

Perwali terkait perapan disiplin dan penegakan hukum protokol keaehatan tersebut kembali disampaikan kepada warga di kawasan Pasar Sudimampir Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Anggota TNI yang dipimpin Danramil 1007-03/BBT, Mayor Czi Tandra Wideru tersebut keliling pasar sembari memperingatkan warga akan adanya sanksi denda dan wajib memakai masker.

Baca Juga: Denda Tak Bermasker Diterapkan, Masih Ada Warga Tidak Mengetahui

Sejumlah warga ternyata masih ditemukan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di pasar.

Kepada mereka, Danrami memberi teguran agar warga mematuhi kewajiban bermasker untuk mencegah penularan covid-19 dan agar terhindar dari denda.

"Kita sudah lakukan berulangkali sosialisasi di pasar tradisional maupun modern, kami bagikan masker juga, saya rasa ini sudah cukup, diharapkan warga terus menggunakan masker untuk memproteksi diri dan orang lain," ucap Mayor Czi Tandra Wideru.

Baca Juga: Jelang Penerapan Denda Tidak Pakai Masker, Dandim Banjarmasin Sidak Lapangan

Perwali yang disampaikan ialah perwali nomor 68 tahun 2020 dimana disebutkan bahwa bagi pelanggar protokol kesehatan diantaranya tak bermaskerdapat dikenai sanksi.

Sanksi yang berlaku cukup tegas, yaituhanya ada sanksi teguran lisan dan tertulis atau denda administratif maksimal Rp.100.000 untuk pelanggar perorang.

Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan berbeda.

Yaitu diberi sanksi teguran, denda hingga Rp.150.000, penghentian operasi sementara hingga paling parah pada pencabutan izin usaha.

Perwali ini sendiri berlaku aktif pada selasa, 1 September 2020.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x