Kompas TV regional peristiwa

Pemkot Tangsel Akan Cabut Izin Usaha Venesia BSD Karaoke yang Digerebek Ditpidum Bareskrim

Kompas.tv - 21 Agustus 2020, 20:51 WIB
pemkot-tangsel-akan-cabut-izin-usaha-venesia-bsd-karaoke-yang-digerebek-ditpidum-bareskrim
Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat menggerebek dan mengamankan sejumlah wanita di tempat hiburan malam, Venesia BSD Karaoke Executive, di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu tengah malam (19/8/2020). (Sumber: Dok Bareskrim Mabes Polri)
Penulis : Johannes Mangihot

"Langsung direkomendasikan dicabut izinnya karena dia jelas melanggar. Penyegelan yang dilakukan oleh pihak Mabes Polri membuktikan kalau dia melanggar PSBB, sanksinya bisa ditutup bisa cabut izin," ujar Muksin.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Venesia BSD Karaoke Executive pada Rabu (19/8/2020) malam.

Penggerebekan dilakukan terkait dugaan terjadinya TPPO. Hasil penggerebekan, tim Ditpidum menemukan bahwa tempat hiburan malam ini biasa menyediakan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1,1 juta hingga 1,3 juta per voucher.

Di lokasi polisi juga mengamankan uang sebesar Rp730 juta hasil pemesanan perempuan mulai dari 1 Agustus 2020. Tempat hiburan tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.

Baca Juga: Fakta Penembakan Misterius di Serpong Tangsel, Pelaku Sasar Acak Pengendara di Jalanan

"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD Karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Kamis kemarin.

Polisi mengamankan total 13 orang. Tujuh orang merupakan muncikari, tiga orang kasir, seorang supervisor, seorang manager operasional, dan seorang general manager.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020. 

Baca Juga: Lurah Benda Baru Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kekerasan ke Kepsek SMAN 3 Tangsel

Kemudian uang Rp730 juta terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kwitansi hotel.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x