LAMPUNG, KOMPAS.TV – Tindak kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Pelakunya bisa dilakukan siapa saja, termasuk orang berkebutuhan khusus.
Himpitan ekonomi membuat seorang tuna rungu, berinisial ARS, pria asal kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung mencuri satu unit sepeda motor milik tetangganya.
Saat melakukan aksinya, pelaku terpergok oleh pemilik motor. Pelaku yang spontan kabur berusaha dikejar oleh warga dan langsung diamankan ke Polsek Tanjung Karang Barat.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Polisi juga mengamankan sepeda motor curian sebagai barang bukti.
Baca Juga: Menikmati Sejuknya Kebun Raya Liwa di Lampung Barat
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
#pencurian #tunarungu #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.