Kompas TV pendidikan sekolah

Update Pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2023, 656.390 Siswa Terima Bantuan

Kompas.tv - 7 April 2024, 08:57 WIB
update-pencairan-dana-kartu-jakarta-pintar-kjp-plus-tahap-ii-2023-656-390-siswa-terima-bantuan
Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus (Sumber: Jakarta.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di DKI Jakarta. Dana KJP Plus Tahap II tahun 2023 sudah bisa dicairkan sejak 4 April 2024 dan akan diterima oleh 656.390 siswa.

Adapun rincian jumlah penerima KJP Plus di tahap II ini, yakni 298.989 siswa SD/MI, 185.639 siswa SMP/MTs, 63.897 siswa SMA/MA, 105.982 siswa SMK, serta 1.883 siswa PKBM.

Baca Juga: BNPB Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemerintah Sudan

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024 bulan April dilaksanakan mulai 4 April 2024. Jumlah penerima sebanyak 656.390 peserta didik," dikutip lewat Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sekarang, dana tunai yang diterima dari KJP Plus terbatas hingga Rp100.000. Sisanya, diperuntukkan untuk biaya berkala non-tunai, yang dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, tas, sepatu, dan seragam baru bagi peserta didik.

Baca Juga: Saat Menkeu Tegaskan Bantuan Kemasyarakatan dari Presiden dalam Kunjungan Kerja Bukan dari Perlinsos

Bagi penerima KJP Plus baru, mereka harus melakukan proses pembukaan rekening, mencetak buku tabungan dan ATM serta pemindahan bukuan dana ke rekening penerima.

Bagi siswa yang belum mendapatkan bantuan KJP Plus, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan, di antaranya adalah sebagai berikut ini.

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Daya Berikan Batas Waktu Penyaluran Bantuan PAITUA Tahun 2023 di April ini

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.
  2. Melakukan pendaftaran DTKS secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/ atau menghubungi petugas Pusdatin Kesos di tingkat kelurahan.
  3. Melakukan verifikasi data melalui sistem KJP di sekolah/madrasah.
  4. Melengkapi persyaratan berkas penerima bantuan sosial KJP Plus.

Program KJP Plus merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x