Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Cek Pencairan Dana PIP Enterprise 2024 Tahap 1 Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 11:34 WIB
cara-cek-pencairan-dana-pip-enterprise-2024-tahap-1-pakai-hp-di-pip-kemdikbud-go-id
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para siswa yang menantikan informasi mengenai pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2024, kini memiliki cara untuk memperoleh informasi tersebut. 

Cara Mengecek Pengumuman Pencairan BLT PIP Kemdikbud 2024:

Biasanya, pengumuman mengenai pencairan dana BLT ini disampaikan oleh pihak sekolah kepada siswa yang berhak menerima.

Namun, siswa juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya.

Baca Juga: Panduan Cek Status Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Tahap 1 Via HP Klik pip.kemdikbud.go.id

  1. Kunjungi laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NISN dan NIK Anda pada kolom yang tersedia untuk "Cari Penerima PIP".
  3. Lengkapi captcha atau hasil perhitungan yang diminta oleh sistem.
  4. Klik pada opsi "Cari Penerima PIP" untuk mengetahui status pencairan.

Anda akan mendapat informasi jika BLT PIP Kemdikbud 2024 Anda sudah cair melalui tampilan Surat Keputusan (SK) Pemberian di situs.

PIP Kemdikbud 2024 menawarkan bantuan finansial yang bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Siswa SD/SDLB/Paket A mendapat Rp450.000 per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp225.000 untuk siswa baru atau di tahun akhir.

Baca Juga: Pakai Data NIK dan NISN, Simak Panduan Status Penerima PIP Kemdikbud 2024 Tahap 1 Pakai HP

Untuk SMP/SMPLB/Paket B, bantuan adalah Rp750.000, disesuaikan menjadi Rp375.000 bagi siswa baru atau di kelas akhir.

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima Rp1.800.000, dengan siswa baru atau di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.

Jadwal Penyaluran BLT PIP Kemdikbud

Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) diatur secara teliti dalam tiga tahap selama tahun anggaran berlangsung, memastikan siswa penerima manfaat mendapatkan dukungan finansial tepat waktu.

  • Tahap pertama berlangsung dari Februari hingga April, menyasar peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP melalui proses pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kelompok ini juga mencakup penerima PIP yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan telah mendapatkan bantuan PIP sebelumnya, dengan syarat memiliki rekening aktif untuk pencairan.

Baca Juga: Cek Penerima Beasiswa PIP Enterprise Kemdikbud Maret 2024, Klik pip.kemdikbud.go.id Pakai HP

  • Kemudian, tahap kedua ditujukan bagi penerima PIP dari Mei hingga September. Dalam periode ini, fokus penyaluran adalah kepada peserta didik yang masuk melalui usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk juga bagi mereka yang telah mendapat SK Nominasi pada tahun berjalan dan telah melakukan aktivasi rekening, sehingga resmi menjadi penerima melalui SK Pemberian.
  • Tahap terakhir, yang terjadi antara Oktober hingga Desember, ditujukan untuk penerima PIP yang datanya berasal dari DTKS, serta usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lain yang belum atau baru saja melakukan aktivasi rekening mereka.

Baca Juga: Cek Siapa Saja Penerima PIP Kemdikbud 2024 Pakai Data NIK dan NISN, Klik pip.kemdikbud.go.id

Melalui pembagian termin penyaluran ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap siswa yang berhak menerima bantuan PIP dapat melakukannya dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendukung keberlangsungan pendidikan mereka.

Siapa Saja Penerima Program PIP

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
      • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
      • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
      • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
      • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
      • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
      • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
      • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Rincian Pencairan dan Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2024: Siswa SD, SMP, SMA Terima Rp1,8 Juta


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x