JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengambil langkah strategis dalam mendukung pendidikan di Indonesia dengan mengumumkan peningkatan bantuan finansial dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Sejak awal tahun 2024, terjadi penyesuaian signifikan pada bantuan yang diberikan kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Baca Juga: 2 Anggota KPPS di Surabaya Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?
Jumlah bantuan per siswa telah ditingkatkan menjadi Rp1,8 juta, meningkat dari alokasi sebelumnya sebesar Rp1 juta.
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk memberikan motivasi lebih kepada siswa dalam meraih prestasi yang lebih tinggi.
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Usai Rapat di Markas TPN Ganjar-Mahfud soal Perkara Hasil Pemilu 2024
Dengan bantuan finansial yang lebih besar, diharapkan siswa akan lebih termotivasi untuk mengejar cita-cita mereka dalam menghadapi tantangan masa depan Indonesia.
Penyesuaian ini juga bertujuan untuk mempersiapkan generasi yang terdidik dan kompeten, siap menghadapi berbagai perubahan dan tuntutan global di masa depan.
Baca Juga: Kalah Suara di Pemilu 2024, Caleg DPRD Banyuwangi Tarik Bantuan 'Paving Block' yang Sudah Diberikan
Bagi siswa dan orang tua yang ingin memastikan status penerimaan bantuan PIP Kemendikbud 2024, Kemendikbud Ristek telah menyediakan proses pengecekan yang mudah melalui situs resmi.
Baca Juga: Sempat Terdengar 5 Kali Ledakan, Kabel Listrik yang Terbakar Timbulkan Percikan Api ke Jalanan!
Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merinci besaran bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Siswa Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Paket A, misalnya, menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Paket B mendapat bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
Baca Juga: Binus School Serpong Benarkan Anak dari Artis VR Terlibat Dugaan Perundungan
Jumlah bantuan siswa SMA telah ditingkatkan menjadi Rp1,8 juta, meningkat dari alokasi sebelumnya sebesar Rp1 juta.
Berbagai kriteria telah ditetapkan untuk menentukan penerima bantuan, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga miskin atau rentan miskin, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim/piatu, serta siswa yang terkena dampak bencana alam atau memiliki kondisi khusus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.