Kompas TV pendidikan edukasi

Diakui Pemerintah, Kini Lulusan Pesantren Dapat Menyandang Gelar Akademik Ini

Kompas.tv - 3 November 2023, 06:30 WIB
diakui-pemerintah-kini-lulusan-pesantren-dapat-menyandang-gelar-akademik-ini
legalitas dan gelar akademik bagi alumni pesantren itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyyah Parappe, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (2/11/2023). (Sumber: Dok Majelis Masyayikh Kemenag RI)
Penulis : Deni Muliya | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memberikan pengakuan kepada sistem pendidikan di pondok pesantren.

Salah satu konsekuensinya, alumni pesantren mendapat gelar akademik tersendiri.

“Gelar akademik bagi alumni pesantren tinggi adalah setingkat S1 dan mendapat perlakuan yang sama dengan gelar lain di strata yang sama,” ujar Anggota Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofur Maimoen kepada Kompas.TV, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Standar Mutu Pesantren di Indonesia Segera Diterapkan Majelis Masyayikh, Ini Bocorannya

Sebagai informasi, Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dengan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Menurut Abdul Ghofur, terkait legalitas dan gelar akademik bagi alumni pesantren itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyyah Parappe, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis.

Dalam acara yang mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren" itu disebutkan, ijazah pesantren tidak boleh ditolak dengan dalih yuridis, kecuali yang bersangkutan memang gagal dalam seleksi masuk.

Pria yang akrab disapa Gus Ghofur itu menambahkan, pendidikan pesantren bersifat khas, seperti muadalah dan pendidikan diniyah yang statusnya pendidikan non formal.

Tetapi, negara telah memberikan pengakuan yang sama dengan pendidikan formal.

Dengan adanya pengakuan ini, lulusan pesantren tidak lagi ditolak saat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau ketika mencari pekerjaan.

"Agar tidak ada lagi kesenjangan dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional, ijazah pesantren harus diakui dan setara dengan ijazah pendidikan lainnya," kata Gus Ghofur yang juga pengasuh Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah ini.

Adapun tentang gelar bagi lulusan pesantren, pemerintah telah menetapkan titel "Sarjana Agama" atau S. Ag bagi lulusan Ma'had Aly atau pesantren tinggi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x