Kompas TV pendidikan edukasi

Cegah Kekerasan di Pesantren, Majelis Masyayikh Kemenag Terapkan Standar Mutu Jangkau Semua Aspek

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 02:30 WIB
cegah-kekerasan-di-pesantren-majelis-masyayikh-kemenag-terapkan-standar-mutu-jangkau-semua-aspek
Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofarrozin (kedua dari kiri) bersama KH. Abdul Ghofur Maemoen (ketiga dari kiri) memberikan penjelasan manajemen mutu pesantren pada Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di PP Mahad Aly Al-Tamasi, Tremas, Arjosari, Pacitan, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023). (Sumber: Dok Majelis Masyayikh Pondok Pesantren, Ditjen Pendis Kemenag)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pondok pesantren harus memiliki mekanisme pengawasan internal yang kuat agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan di dalam institusi pendidikan berciri khas Islam.

Hal itu bukan tanpa alasan dan menjadi penting karena laporan kekerasan di pesantren masih cukup banyak.

Pernyataan tersebut terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di PP Mahad Aly Al-Tamasi, Pacitan, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023). 

Dalam acara bertajuk "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren" itu, pesantren diminta menerapkan standar mutu internal yang di antaranya meminimalisir adanya kekerasan dalam pendidikan.

Baca Juga: Di Jakarta, Majelis Masyayikh Uji Publik Dokumen Standar Mutu Pesantren

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghofarrozin mengatakan, masalah kekerasan dalam pendidikan ini harus menjadi perhatian bagi pengelola pesantren agar dapat melakukan langkah preventif yang diperlukan.

Saat ini Majelis Masyayikh tengah menyusun draf penjaminan mutu pesantren yang akan mengatur acuan mutu bagi penyelenggaraan pendidikan di pesantren. 

Penjaminan mutu ini tetap memperhatikan kekhasan pesantren, bukan menyeragamkan.

Sebagai informasi, Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh yang menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Pada saat ini Majelis Masyayikh tengah menyosialisasikan mekanisme penjaminan mutu pesantren berdasarkan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Baca Juga: Menag Yaqut Kukuhkan 9 Ulama sebagai Majelis Masyayikh, untuk Apa?

Menurut Gus Rozin, salah satu indikator pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang ramah anak tanpa ada kekerasan di dalamnya. 

"Penguatan manajemen pesantren perlu didorong agar mekanisme pencegahan dapat dilakukan sebelum kasus-kasus terjadi," kata pengasuh Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah ini.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x