Kompas TV pendidikan edukasi

Hari Ini 18 Agustus Diperingati sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia, Begini Sejarahnya

Kompas.tv - 18 Agustus 2023, 10:47 WIB
hari-ini-18-agustus-diperingati-sebagai-hari-konstitusi-republik-indonesia-begini-sejarahnya
Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.( (Sumber: Osman Ralliby/ Dokumentasi Historica via Kompas.com).
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tepat hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 diperingati sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia (RI).

Hari Konstitusi RI yang jatuh pada tanggal 18 Agustus adalah salah satu agenda besar ketatanegaraan yang selalu diselenggarakan MPR RI. Peringatan ini juga bersamaan dengan HUT MPR RI.

Secara historis, peringatan Hari Konstitusi Indonesia mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Sidang ini digelar sehari pasca-kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945. 

Bagaimana sejarah lengkapnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Sejarah Hari Konstitusi RI

Konstitusi adalah peraturan atau hukum dasar tertinggi yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara.

Secara umum terdapat dua jenis konstitusi, yakni tertulis dan tak tertulis.

Hari Konstitusi Republik Indonesia tidak bisa dilepaskan dari gambaran sejarah adanya eksistensi Organisasi Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menyiapkan Undang-undang Dasar 1945.

Saat itu, BPUPKI diketuai oleh Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

Sementara total anggotanya sebanyak 19 orang, di mana 11 orang merupakan perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, serta masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.

Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi Indonesia, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, kebutuhan akan sebuah konstitusi tidak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x