Kompas TV pendidikan edukasi

Protokol Upacara Bendera 17 Agustus 2023 dalam Rangka HUT ke-78 RI di Sekolah dan Instansi

Kompas.tv - 14 Agustus 2023, 11:12 WIB
protokol-upacara-bendera-17-agustus-2023-dalam-rangka-hut-ke-78-ri-di-sekolah-dan-instansi
Ilustrasi upacara bendera 17 Agustus 2019 di Brawijaya Smart School. Berikut contoh protokol upacara bendera 17 Agustus Hut ke-78 RI (Sumber: bss.ub.ac.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Indonesia sebentar lagi akan dilaksanakan, tepatnya pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Bagi yang akan bertugas dalam upacara bendera ini wajib mengengetahui teks protokol upacara 17 Agustus agar berjalan dengan tertib dan lancar.

Sebagai informasi, protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Orang yang bertugas mengatur protokol disebut protokoler. 

Tata cara atau protokol upacara 17 Agustus dibuat untuk memperoleh suasana yang khidmat, tertib dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta.

Melansir laman bogorkab.go.id, Senin (14/8/2023), berikut protokol upacara bendera 17 Agustus 2023 dan tata caranya.

Baca Juga: Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus Bahasa Jawa, Sunda dan Indonesia untuk Acara HUT ke-78 RI

Protokol Upacara 17 Agustus

Pejabat Upacara Bendera

1. Pembina Upacara

2. Pemimpin Upacara

3. Pengatur Upacara

4. Pembawa Upacara

Petugas Upacara 17 Agustus

1. Pembawa Naskah Pancasila

2. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

3. Pembaca Doa

4. Pemimpin Lagu

5. Kelompok Pengibar/Penurun Bendera

6. Kelompok Pembawa Lagu

7. Pemimpin kelompok kelas/regu

8. Cadangan tiap perangkat

Baca Juga: 80 Twibbon dan Ucapan Hari Pramuka 2023 Bahasa Inggris dan Indonesia, Quotes dari Tokoh Kepanduan

Perlengkapan Upacara

1. Bendera Merah Putih

  • Ukuran perbandingan 2 : 3
  • Ukuran terbesar 2 X 3 meter
  • Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter

2. Tiang bendera minimal 5 meter maksimal 17 meter




Sumber : bogorkab.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x