Kompas TV pendidikan beasiswa

Dibuka Mulai Besok 3 Agustus, Ini Cara dan Syarat Daftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud Jenjang S1-S3

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 16:00 WIB
dibuka-mulai-besok-3-agustus-ini-cara-dan-syarat-daftar-beasiswa-unggulan-kemendikbud-jenjang-s1-s3
Ilustrasi beasiswa. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mulai membuka program Beasiswa Unggulan pada 3 Agustus 2023 mendatang. (Sumber: scholarsofficial)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mulai membuka program Beasiswa Unggulan mulai Rabu besok, 3 Agustus 2023.

Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada perguruan tinggi penerima.

Beasiswa ini terdiri dari beasiswa bergelar (degree) dan non-gelar (non-degree). Beasiswa bergelar terdiri dari Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3) bagi masyarakat berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek yang akan mendaftar atau yang sedang melaksanakan studi di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2023

Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 dilakukan di laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id pada periode pembukaan.

Nantinya, jika pendaftaran sudah dibuka, calon peserta bisa membuat akun dan memasukkan dokumen sesuai persyaratan.

Syarat Pendaftaran beasiswa unggulan 2023

Melansir beasiswaunggulan.puslapdik.id, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar beasiswa ini.

Syarat umum

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
  • Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
  • Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
  • Tidak berstatus sebagai dosen, guru vokasi, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya
  • Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 pada program Sarjana (S1), atau IPS minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  1. Kelas Eksekutif;
  2. Kelas Khusus;
  3. Kelas Karyawan;
  4. Kelas Jarak Jauh;
  5. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri; dan
  6. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi.

Syarat khusus



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x