Kompas TV pendidikan sekolah

Tahun Ajaran Baru, Hari Pertama Sekolah di DKI Jakarta Dibuka dengan MPLS

Kompas.tv - 12 Juli 2023, 08:25 WIB
tahun-ajaran-baru-hari-pertama-sekolah-di-dki-jakarta-dibuka-dengan-mpls
Ilustrasi kegiatan MPLS. Tahun ajaran 2023/2024 di wilayah DKI Jakarta resmi dimulai hari ini Rabu (12/7/2023) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahun ajaran 2023/2024 di wilayah DKI Jakarta resmi dimulai hari ini Rabu (12/7/2023). Beragam aktivitas mulai meramaikan lingkungan pendidikan, menandakan hari pertama bersekolah (HPS) bagi para pelajar di Ibu Kota.

Surat edaran yang dirilis oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa para peserta didik baru akan meramaikan hari pertamanya dengan rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Pelaksanaan MPLS ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2023, demikian diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo.

"HPS bagi peserta didik pada satuan pendidikan dilaksanakan tanggal 12 Juli 2023," ungkapnya, Rabu.

Baca Juga: 6 Profil Pelajar Pancasila jadi Materi MPLS 2023? Ini Penjelasan Arti dan Tujuannya

MPLS Berlangsung 3 Hari

Rangkaian MPLS akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 12-14 Juli, dengan jam kegiatan yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.

Untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kegiatan dimulai dari pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD), rangkaian MPLS dilaksanakan mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Bagi peserta didik tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK), MPLS berlangsung dari pukul 06.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Lebih lanjut, Purwosusilo meminta peserta didik untuk tetap mengenakan seragam sekolah sebelumnya dan memasangkan tanda pengenal saat mengikuti MPLS.

Baca Juga: Jangan Hanya Ikut-ikutan Teman, Ini Kiat-kiat Memilih Ekstrakurikuler bagi Siswa SMA

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk peserta didik PAUD.

Purwosusilo sebagaimana dikutip dari Kompas.com, juga menekankan bahwa setiap lembaga pendidikan dilarang menerapkan ketentuan penggunaan atribut atau aksesoris yang tidak terkait dengan tujuan MPLS.


Dalam rangkaian MPLS, setiap lembaga pendidikan diwajibkan untuk menyampaikan berbagai materi yang penting.

Materi-materi tersebut meliputi profil sekolah, pembentukan karakter, pola hidup bersih dan sehat, serta penguatan bela negara.

Baca Juga: Apa Itu MPLS Sekolah? Tujuan, Pengertian, Jadwal, dan Contoh Kegiatan



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x