Kompas TV pendidikan sekolah

Daftar Ulang PPDB Jateng 2023 Dimulai 3 Juli Hari Ini, Berikut Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Kompas.tv - 3 Juli 2023, 07:40 WIB
daftar-ulang-ppdb-jateng-2023-dimulai-3-juli-hari-ini-berikut-hal-hal-yang-harus-diperhatikan
Berikut cara cek pengumuman PPDB Jateng 2023 bagi calon siswa SMA/SMK. (Sumber: Laman PPDB Jateng)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

SEMARANG, KOMPAS.TV - Daftar Ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023 jenjang SMA dan SMK dibuka mulai Senin (3/7/2023) hari ini hingga Kamis 6 Juli 2023.

Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB Jateng 2023 wajib untuk melakukan daftar ulang.

Daftar ulang ini dilaksanakan di sekolah atau Satuan Pendidikan tempat murid dinyatakan lolos seleksi.

Nantinya, para peserta atau murid bisa mengikuti pengaturan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Daftar ulang PDB Jateng 2023 ini akan dimulai pada Pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.

Apabila peserta yang dinyatakan lolos seleksi tapi tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Sebagai catatan, selama daftar ulang, calon peserta didik dilarang memberikan data pribadi terkait dengan pendaftaran dalam proses PPDB kepada pihak lain (misalnya: email, password, token).

Baca Juga: Pengumuman PPDB Jateng 2023, Berikut Cara Cek Hasil Seleksi

Apabila ada penggunaan data pribadi oleh pihak lain nantinya bakal menjadi tanggung jawab calon peserta didik yang bersangkutan.

Untuk tambahan informasi, peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi wajib mengikuti peraturan yang ditetapkan.

Apabila diketahui melakukan pelanggaran, bakal ada sanksi yang berlaku kepada peserta.

Berikut yang harus diperhatikan peserta agar tidak mendapatkan sanksi:

1. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh Satuan Pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.

2. Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Baca Juga: PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMA: Syarat, Cara Daftar, Cek Pemeringkatan dan Jadwal Lengkapnya


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x