Kompas TV pendidikan sekolah

PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMA: Syarat, Cara Daftar, Cek Pemeringkatan dan Jadwal Lengkapnya

Kompas.tv - 2 Juli 2023, 08:16 WIB
ppdb-jatim-2023-jalur-zonasi-sma-syarat-cara-daftar-cek-pemeringkatan-dan-jadwal-lengkapnya
Ilustrasi. Pendaftaran PPDB Jatim 2023 jalur zonasi SMA dibuka sampai hari ini, minggu (2/7/2023) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2023 jalur zonasi SMA telah dibuka sejak Sabtu (1/7/2023).

Pendaftaran PPDB Jatim tahap 4 jalur zonasi SMA itu akan ditutup malam nanti, Minggu (2/7) pukul 23.00 WIB.

Pihak PPDB Jatim mengimbau agar orang tua/wali, atau calon peserta didik baru (CPDB) tidak melakukan pendaftaran di menit-menit terakhir untuk mencegah sistem error.

"Sebagaimana proses PPDB tahun sebelumnya, pendaftar PPDB Jawa Timur 2023 Tahap 4 dimohon untuk menghindari proses pendaftaran di waktu menit-menit akhir menjelang penutupan. Hal ini disebabkan adanya kerawanan lonjakan antrian lalu lintas paket data dari sisi pengguna menuju ke server sistem," bunyi keterangan di laman ppdbjatim.net.

Syarat PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMA

Berikut beberapa persyaratan dan ketentuan PPDB Jatim 2023 tahap 4 jalur zonasi SMA.

  • Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.

Baca Juga: Pengumuman PPDB Jateng 2023, Berikut Cara Cek Hasil Seleksi

  • Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
  • Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
  • Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  • Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian/Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  • Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
  • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 7 meliputi bencana alam, dan/atau bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
  • Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
  • Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. 
  • Sesuatu hal tersebut meliputi: Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik barudengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  • Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
  • Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMA

1. Klik link pendaftaran PPDB Jatim 2023 jalur zonasi di laman ppdb.jatimprov.go.id

2. Login menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.

3. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

4. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca Juga: Hanya Buka 2 Hari, Begini Cara Daftar Jalur Zonasi Tingkat SMA PPDB Jatim 2023 Tahap 4

Cara Cek Pemeringkatan PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x