Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Menghitung Rata-Rata Nilai PPDB Jatim 2023 untuk Daftar Tahap 2 Jalur Prestasi Akademik SMA

Kompas.tv - 24 Juni 2023, 08:22 WIB
cara-menghitung-rata-rata-nilai-ppdb-jatim-2023-untuk-daftar-tahap-2-jalur-prestasi-akademik-sma
Ilustrasi. Pendaftaran PPDB Jatim 2023 jalur Prestasi Akademik. (Sumber: Antara)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2023 tahap 1 untuk SMA dan SMK jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi hasil lomba telah diumumkan Jumat (23/6/2023) kemarin.

Setelah PPDB Jatim 2023 tahap 1 berakhir, akan ada pendaftaran untuk tahap 2 yakni kategori Prestasi Nilai Akademik SMA pada hari ini, Sabtu (24/6).

Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran.
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris

Baca Juga: Cara Daftar Ulang dan Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jatim 2023

Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.

Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal).

Adapun Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).

Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.




Sumber : Kompas TV, Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x