Kompas TV pendidikan sekolah

PPDB Jakarta 2023 untuk SD, SMP, SMA/SMK Dibuka, Ini Jalur, Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 11:21 WIB
ppdb-jakarta-2023-untuk-sd-smp-sma-smk-dibuka-ini-jalur-syarat-dan-jadwal-lengkapnya
Ilustrasi. Jalur, Jadwal Lengkap dan Syarat PPDB Jakarta 2023 yang dibuka hari ini, Senin (12/6/2023) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dibuka hari ini, Senin (12/6/2023) melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

Sebagai informasi, pendaftaran PPDB Jakarta 2023 diawali dengan pengajuan akun yang sudah dibuka pada 25 Mei-5 Juli.

Setelah calon peserta didik baru (CPDB), orang tua atau wali melakukan pengajuan akun, maka sudah dapat melanjutkan ke proses selanjutnya yakni pemilihan sekolah.

Tahun ini, PPDB DKI Jakarta akan menerima peserta dengan jumlah jenjang SD sebanyak 93.629 siswa , SMP sebanyak 71.489 siswa, SMA sebanyak 28.947 siswa dan SMK sebanyak 19.387 siswa.

Berikut informasi yang harus diketahui CPDB, orang tua atau wali dalam pendaftaran PPDB Jakarta 2023.

Jalur PPDB Jakarta 2023

Setiap jenjang baik SD, SMP, SMA, dan SMK memiliki jalur masing-masing. CPDB bisa mendaftar sesuai jalur yang pas dengan kondisi dan kriteria. 

Berikut beberapa jalur PPDB Jakarta jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, dikutip dari laman ppdb.jakarta.go.id.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, Dibuka Hari Ini

1. Jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SD

  • Penyandang Disabilitas 
  • Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 
  • Mitra Trans Jakarta atau KPJ (yang Terdaftar dalam DTKS) 
  • Zonasi 
  • Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru 
  • Tahap Kedua 
  • Tahap Ketiga 

2. Jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SMP

  • Prestasi Akademik
  • Prestasi Non Akademik 
  • Penyandang Disabilitas 
  • Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 
  • KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (yang Terdaftar dalam DTKS) 
  • Zonasi 
  • Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru 
  • Tahap Kedua 

3. Jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SMA

  • Prestasi Akademik 
  • Prestasi Non Akademik 
  • Penyandang Disabilitas 
  • Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 
  • KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (yang Terdaftar dalam DTKS) 
  • Zonasi 
  • Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru 
  • Tahap Kedua 
  • PPDB Bersama 

4. Jalur PPDB Jakarta 2023 jenjang SMK

  • Prestasi Akademik 
  • Prestasi Non Akademik 
  • Penyandang Disabilitas 
  • Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 
  • KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (yang Terdaftar dalam DTKS) 
  • Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru 
  • Tahap Kedua 
  • PPDB Bersama 

Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta 2023

Berikut syarat pendaftaran PPDB Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

1. Syarat PPDB Jakarta 2023 jenjang SD

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  • CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  • Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  • Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  • Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

2. Syarat PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA, SMK

  • CPDB atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  • CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
  • CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
  • KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Hari Ini Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023

Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD

1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  • Input kedalam sistem: 12-27 Juni 2023 mulai 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2023 mulai 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2023 pukul 00.01-14.00 WIB

2. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Penyandang Disabilitas

  • Pendaftaran dan Verifikasi dokumen: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-12.00 WIB
  • Pemilihan sekolah dan Proses Seleksi: 12-13 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 15 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 16 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB

3. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil:

  • Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 19-20 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 19- 20 Juni 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 21 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
  • Lapor Diri: 23 Juni 2023 pukul 00.01-14.00 WIB


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x