Kompas TV pendidikan sekolah

Kenapa Bantuan PIP Tidak Berlaku bagi Sebagian Peserta Didik? Ini Jawaban Kemdikbud

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 08:12 WIB
kenapa-bantuan-pip-tidak-berlaku-bagi-sebagian-peserta-didik-ini-jawaban-kemdikbud
Ilustrasi Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud. (Sumber: Kemdikbud)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Meski begitu, tidak semua peserta didik yang berhak mendapatkan PIP dapat menikmati manfaatnya.

Lalu, kenapa PIP tidak berlaku bagi sebagian peserta didik? Berikut penjelasannya disarikan dari situs Kemdikbud.

Baca Juga: Berapa Syarat Usia Masuk TK dan SD? Berikut Penjelasannya

Kenapa PIP Tidak Berlaku?

PIP tidak berlaku karena berbagai alasan yang telah dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Beberapa alasan tersebut yakni:

  • Tidak terdata pada DTKS Kemensos

PIP menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disediakan oleh Kementerian Sosial sebagai basis data untuk menentukan penerima manfaat. Jika peserta didik tidak terdaftar dalam DTKS, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.

  • Ketidakpadanan data antara DTKS dan Dapodik

Pada saat pemadanan data antara DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jika terdapat ketidaksesuaian data peserta didik, seperti nama, alamat, atau data lainnya, maka peserta didik tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima PIP.

Baca Juga: Ini Panduan Lengkap Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

  • Tidak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah dalam Dapodik 

Sekolah memiliki kewenangan untuk menandai peserta didik yang layak menerima PIP dalam Dapodik, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud. Jika peserta didik tidak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah, maka ia tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat tersebut.

  • Data siswa tidak valid dalam Dapodik

Jika terdapat kesalahan atau ketidaklengkapan data siswa, seperti NIK, NISN, alamat, dan lain sebagainya, maka peserta didik tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.

  • Putus sekolah, meninggal dunia, atau status tidak diketahui 

Jika peserta didik telah putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya oleh sekolah, maka ia akan kehilangan haknya untuk menerima PIP.

Baca Juga: KJP Plus: Manfaat, Kriteria Penerima, hingga Besaran Dana, Siswa SD Dapat Rp250 Ribu per Bulan

  • Dilaporkan sebagai siswa dari keluarga mampu

Jika masyarakat melaporkan bahwa peserta didik berasal dari keluarga mampu, maka tim verifikasi lapangan yang dibentuk oleh Kemdikbud akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerimaan PIP.

Dengan adanya kriteria dan verifikasi ini, PIP diharapkan tepat sasaran dan dapat memberikan bantuan kepada peserta didik yang memang membutuhkan secara ekonomi.

Apa Itu PIP dan Besarannya?

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

Tujuan lain PIP adalah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka.

Baca Juga: Resmi, Nadiem Hapus Tes Calistung untuk Syarat Masuk SD, MI atau Sederajat

Besaran PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis bantuan:

  • SD: Rp 450.000 per tahun per siswa.
  • SMP: Rp 750.000 per tahun per siswa.
  • SMA/MA: Rp 1.000.000 per tahun per siswa.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x