JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 mulai dicairkan pada Selasa (30/5/2023) kepada ratusan ribu peserta didik di Jakarta.
Melansir kjp.jakarta.go.id, KJP Plus merupakan program strategis yang bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.
Peserta didik yang mendapatkan KJP Plus akan dibiayai penuh pendidikannya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Cair 30 Mei, SD Dapat Rp250.000/Bulan, Mahasiswa Rp9 Juta/Semester
Peserta didik penerima KJP Plus diharapkan mendapatkan manfaat positif dari dana yang diterima. Manfaat KJP Plus, antara lain:
Baca Juga: Daftar 23 Larangan yang Bisa Bikin KJP Plus Dicabut Kalau Melanggar
KJP Plus diperuntukkan bagi peserta didik yang tidak mampu. Tidak mampu dalam hal ini adalah peserta didik yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tua yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan tersebut meliputi seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Agar distribusi KJP Plus tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria penerima KJP Plus, di antaranya:
Baca Juga: KJP Mei Belum Cair, Ternyata Ada Uji Kelayakan Penerima, Pelajar Merokok Bantuannya Dicabut?
Berikut besaran KJP Plus yang diterima para siswa untuk tiap jenjang pendidikan:
Sumber : kjp.jakarta.go.id
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.