JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 mulai dicairkan pada Selasa (30/5/2023) lalu kepada ratusan ribu peserta didik di Jakarta. Berikut cara cek status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
Melansir kjp.jakarta.go.id, KJP Plus merupakan program strategis yang bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.
Peserta didik yang mendapatkan KJP Plus akan dibiayai penuh pendidikannya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus: Manfaat, Kriteria Penerima, hingga Besaran Dana, Siswa SD Dapat Rp250 Ribu per Bulan
Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP).
Link yang dapat diakses untuk memeriksa status penerima KJP Plus adalah: kjp.jakarta.go.id.
Berikut langkah-langkah cek status penerima dana KJP Plus:
Jika nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, maka akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa nama tersebut telah terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Cair 30 Mei, SD Dapat Rp250.000/Bulan, Mahasiswa Rp9 Juta/Semester
Berikut besaran KJP Plus yang diterima para siswa untuk tiap jenjang pendidikan:
1. SD/MI
2. SMA/MA
3. SMP/MTS
4. SMK
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Sumber : kjp.jakarta.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.