Kompas TV pendidikan edukasi

Cara dan Syarat Membuat SKCK secara Online dan di Polsek/Polres untuk Melamar Kerja BUMN

Kompas.tv - 3 Mei 2023, 08:04 WIB
cara-dan-syarat-membuat-skck-secara-online-dan-di-polsek-polres-untuk-melamar-kerja-bumn
Ilustrasi cara dan syarat membuat SKCK di Polsek/Polres secara online. (Sumber: www.polri.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen Bersama BUMN 2023 dijadwalkan akan dibuka Jumat (5/5/2023). Bagi yang ingin daftar, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu syarat-syaratnya, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Adapun SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memang sering dijadikan sebagai syarat dokumen untuk mendaftar lowongan kerja, baik BUMN, melamar CPNS, instansi pemerintahan maupun perusahaan lainnya.

Masa berlaku SKCK sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Oleh karena itu memiliki SKCK sangat penting untuk para pencari kerja karena dapat memudahkan saat mendaftar.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 5-20 Mei 2023, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Diketahui

Lantas, SKCK untuk melamar BUMN dibuat di Polsek atau Polres?

SKCK dari Polres digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi Pemerintah (CPNS, BUMN, BUMD, TNI, Polri dan Instansi Pemerintah lain di bawahnya). 

Sedangkan untuk SKCK Polsek di pergunakan untuk melamar pekerjaan di tingkat Swasta. Hal itu sesuai dengan Sesuai Perkap No. 18 Tahun 2014.

Saat ini, membuat SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yakni online melalui HP dan offline di kantor kepolisian.

Berikut cara dan syarat membuat SKCK online dan offline.


 

Cara Membuat SKCK di Polsek/Polres

Sebelum Anda ke Polsek/Polres untuk membuat SKCK, sebaiknya simak dahulu syarat dokumen yang harus dibawa, dikutip dari polri.go.id, Rabu (3/5).

Berikut syarat membuat SKCK di Polsek/Polres

  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Cara membuat SKCK di Polsek/Polres

  • Bawa dokumen di atas ke Polsek/Polres sesuai domisili, serahkan ke petugas
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
  • Membayar biaya pembuatan SKCK Rp 30.000.

Baca Juga: Syarat, Biaya dan Cara Perpanjang SKCK Online Untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK online tidak mengharuskan masyarakat datang ke Polsek/Polres untuk mengantre, cukup dari rumah.

Untuk membuat SKCK online, Anda perlu mengumpulkan sejumlah dokumen dalam bentuk soft file.

Berikut syarat membuat SKCK online:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir / Kenal Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Soft file sidik jari

Cara membuat SKCK online

Setelah Anda mempersiapkan dokumen di atas, berikut cara membuat SKCK online.

  • Kunjungi laman pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
  • Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
  • Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
  • Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
  • Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  • Pastikan semua kolom terisi, klik "Lanjut"
  • Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  • Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran 
  • Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online lewat Bank. 

Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK Terbaru 2022, Berikut Rinciannya

Adapun biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp30.000.

Langkah terakhir pembuatan SKCK online setelah membayar dan mencetak tanda bukti yakni mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. 

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.



Sumber : Kompas TV, polri.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x