Kompas TV pendidikan kampus

Demi Gelar Guru Besar, Sejumlah Dosen Senior dan Kampus Terlibat Perjokian Karya Ilmiah

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 07:43 WIB
demi-gelar-guru-besar-sejumlah-dosen-senior-dan-kampus-terlibat-perjokian-karya-ilmiah
Ilustrasi. Sejumlah dosen senior di beberapa kampus terindikasi terlibat praktik perjokian karya ilmiah demi menyandang gelar guru besar, Jumat (10/2/2023). (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil penelusuran tim investigasi Harian Kompas mengungkapkan, sejumlah dosen senior di beberapa kampus terlibat praktik perjokian karya ilmiah demi menyandang gelar guru besar, Jumat (10/2/2023).

Salah satu modus perjokian karya ilmiah di sejumlah kampus swasta maupun negeri itu ialah dengan membentuk tim khusus yang menyiapkan artikel untuk diterbitkan di jurnal internasional bereputasi.

Tim khusus itu memasukkan nama dosen-dosen senior yang ingin menjadi guru besar sebagai penulis karya ilmiah, meski mereka tak memiliki kontribusi aktif.

Praktik tersebut terjadi, salah satunya, di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat. Di kampus tersebut terdapat Tim Percepatan Guru Besar yang tugasnya memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah.

Akan tetapi, salah satu dosen UNP yang mengetahui kerja tim itu mengungkapkan, mereka aktif mengerjakan artikel ilmiah untuk dosen calon guru besar. Tim itu mengerjakan proses riset, analisis data, serta membuat manuskrip.

Di sisi lain, dosen senior yang ingin menjadi guru besar terindikasi minim berkontribusi dalam pengerjaan karya ilmiah yang dikerjakan tim tersebut.

Baca Juga: Akal-akalan Dosen Klaim Skripsi Mahasiswa di Jurnal Internasional Demi Gelar Guru Besar

UNP terlacak membentuk tim tersebut pada tahun 2019 dan 2021. Pada 2019, UNP mengalokasikan dana untuk riset percepatan guru besar senilai Rp500 juta.

Tim percepatan guru besar tersebut terindikasi melakukan konflik kepentingan, yakni perbuatan menghasilkan karya ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan atau merugikan pihak tertentu sebagaimana diatur Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Mendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNP Yohandri, membenarkan adanya tim percepatan guru besar. 

Menurut dia, tugas tim memang mendampingi dosen yang berpotensi meraih jabatan guru besar. Namun, Yohandri menepis bahwa tim itu menjadi joki karya ilmiah untuk calon guru besar. 

"Pelaksanaan penelitian tetap merupakan tanggung jawab dosen (calon guru besar)," ujarnya.

Baca Juga: Joki Skripsi Raih Cuan Rp12 Juta per Bulan, Urusan Risiko Belakangan (IV)

Di Universitas Brawijaya (UB) Malang, calon guru besar berinisial AW juga terindikasi menggunakan tim yang terdiri dari mahasiswa dan dosen muda untuk membuat dan memasukkan artikel ke jurnal internasional.

Tim itu menerbitkan artikel di Journal of Ecological Engineering, Polandia, 1 Juni 2022. Kuat dugaan artikel tersebut merupakan hasil riset dari bahan penelitian mahasiswa S2 berinisial WSE.

Salah satu dosen senior UB berinisial IN menilai, tim kecil yang membantu AW telah menyimpang dari ketentuan akademik kampus. Sebab, seharusnya tim itu hanya membimbing dan memberikan konsultasi pada dosen dalam membuat karya ilmiah.

"Kerja tim ini sudah menyimpang,” tutur IN.

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam artikel di jurnal internasional tersebut, AW menganggap laporan terkait tim tersebut sebagai informasi tidak benar.

“Yang jelas, mereka yang melaporkan saya dan memberi informasi tidak benar adalah orang-orang yang tidak suka ke saya," ujarnya, Jumat (3/2).

Di sisi lain, AW pernah menerima sanksi kasus plagiarisme tahun 2012. Lalu, pada tahun 2022, AW juga diduga kuat tidak jujur dalam membuat laporan kemajuan penelitian DPP/SPP (dana pengembangan pendidikan/sumbangan pengembangan pendidikan).

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

Kemendikbudristek tak pernah memerintahkan pembentukan tim percepatan guru besar apalagi sampai membuatkan karya ilmiah. 

“Tim percepatan seharusnya dibentuk dalam rangka percepatan itu dalam konteks membantu bimbingan, membantu metodologi, dalam konteks percepatan iya. Tetapi jika sampai membuatkan, tidak boleh,” kata Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek Mohammad Sofwan Effendi, dilansir dari Kompas.id, Jumat (10/2).


 




Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x