Kompas TV otomotif news

Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget

Kompas.tv - 10 Juli 2023, 09:49 WIB
tidak-harus-sesuai-ktp-ini-cara-bayar-pajak-atau-perpanjang-stnk-di-kota-lain-mudah-banget
Ilustrasi cara perpanjang STNK di kota lain.(Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

2. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat diambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.

3. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.

4. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

Baca Juga: Tahun Ini Berlaku, Cek Ketentuan Penghapusan Data STNK yang Wajib Diketahui, Ada Tentang Pajak

5. Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

6. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.

7. Selesai membayar pajak, kamu akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.

8. Silahkan tunggu hingga nama kamu dipanggil. STNK baru kamu telah diperpanjang satu tahun ke depan.

9. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.

Baca Juga: Ada Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Besok, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

  • Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000
  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000 
  • Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000 
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000 
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000 
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000 
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000 
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.  

Demikian cara perpanjang STNK di kota lain atau membayar pajak motor beda provinsi yang harus diketahui.



Sumber : semarangkota.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x