Kompas TV otomotif news

Manfaatkan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku di 5 Daerah Ini

Kompas.tv - 22 April 2022, 06:10 WIB
manfaatkan-program-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-masih-berlaku-di-5-daerah-ini
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

SOLO, KOMPAS.TV - Sejumlah daerah masih ada yang memberlakukan program pemutihan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor menjelang Lebaran 2022. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan tentu program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Pemutihan pajak kendaraan diketahui merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab dalam membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar. Mengurusnya cukup mudah dengan mengunjungi Samsat terdekat.

Wajib Pajak artinya tak perlu pusing untuk membayar keterlambatan dengan denda. Pemutihan bisa langsung ditebus dengan membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) saja.

Berikut sejumlah 5 daerah yang masih menggelar pemutihan pajak dan bisa dimanfaatkan penunggak dikutip dari MotorPlus, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty Jilid II: Kami Ada Catatan Harta yang Belum Dilaporkan

Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan telah mengeluarkan kebijakan terkait peringanan pajak kendaraan bermotor atau relaksasi. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2022.

Terdapat dua keringanan yang diberikan yakni gratis bea balik kendaraan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini rincian lengkapnya.

1. Gratis bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II

  • Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, serta mutasi dari luar Bali.
  • Gratis BBNKB berlangsung dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

2. Pemutihan Pemutihan dimaksudkan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II.

  • Program ini berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Jambi

Provinsi Jambi mengumumkan masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 7 Januari hingga 30 April 2022.

Mengikuti pemutihan pajak di Jambi, Wajib Pajak akan mendapat keuntungan sebagai berikut:

  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang.
  • Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
  • Pembebasan sanksi administratif BBNKB I.
  • Pembebasan sanksi administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Terbaru Februari 2022, Ini Wilayah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Bapenda Sumatera Barat mengatakan program ini didasari Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.

Sementara itu, keuntungan yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:

  • Gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
  • Gratis denda pajak kendaraan bermotor.

Jawa Timur

Mengutip laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemerintah provinsi kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun jangka waktu pemutihan, berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 untuk seluruh Wajib Pajak kendaraan di Jawa Timur dan kendaraan luar Jawa Timur yang ingin melakukan balik nama.

Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.

Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagaimana dilansir laman Bapenda Kalimantan Utara.

Program pemutihan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pemutihan pajak ini sudah berjalan sejak 1 April hingga 30 September 2022, dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

 




Sumber : MotorPlus


BERITA LAINNYA



Close Ads x