Kompas TV otomotif news

Jangan Keliru! Ini Arti Warna Hijau, Biru, hingga Cokelat pada Rambu-Rambu Jalan Tol

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 19:41 WIB
jangan-keliru-ini-arti-warna-hijau-biru-hingga-cokelat-pada-rambu-rambu-jalan-tol
Ilustrasi rambu lalu lintas. Arti warna rambu-rambu di jalan tol. (Sumber: Dok. Biru Komunikasi Kementerian PUPR)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi kendaraan tentu kerap melihat papan petunjuk atau rambu-rambu di jalan tol. Ada berbagai macam warna rambu lalu lintas. Apa artinya?

Barangkali belum banyak yang tahu alasan ada rambu dengan warna hijau, biru, atau coklat di jalan tol.

Ternyata, warna pada rambu lalu lintas ini memiliki arti penting sebagai panduan berkendara di jalan tol maupun jalan biasa.

Baca Juga: Catat, Ini Kode Wilayah Baru untuk Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Kamu Pakai yang Mana?

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan sengaja memilih warna dasar yang berbeda-beda untuk rambu penunjuk di jalan tol ini untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis.

Ada aturan tersendiri yang mengatur rambu-rambu lalu lintas itu agar mudah terbaca para pengguna jalan tol. 

Perbedaan warna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 13 Tahun 2014 tentang tentang Rambu Lalu Lintas.

Aturan itu mencatat berbagai penjelasan berbeda untuk masing-masing rambu-rambu di jalan tol berikut warnanya.

Warna Kuning

Rambu lalu lintas berwarna dasar kuning berarti peringatan. Rambu peringatan berwarna kuning ini biasanya memiliki warna garis tepi hitam, warna lambang dan huruf dan/atau angka hitam.

Warna Putih

Ada sejumlah rambu lalu lintas berwarna dasar putih. Rambu larangan berjalan terus, rambu batas akhir larangan, dan papan tambahan pada rambu lalu lintas umumnya berwarna dasar putih.

Selain itu, warna dasar putih juga digunakan untuk rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata.

Warna Biru

Warna biru pada rambu-rambu di jalan tol menandakan dengan perintah. Rambu perintah ini biasanya memiliki warna garis tepi, lambang, kata-kata, serta huruf dan/atau angka putih.

Selain rambu perintah, warna biru juga berlaku untuk rambu petunjuk batas wilayah, rambu petunjuk batas jalan tol, rambu petunjuk lokasi utilitas umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial.

Baca Juga: Berkas yang Harus Dibawa saat Memperpanjang STNK dan Bayar PKB Tahunan

Warna biru digunakan pula untuk rambu petunjuk pengaturan lalu lintas, dan rambu petunjuk dengan kata-kata.

Warna Hijau

Warna hijau pada rambu-rambu lalu lintas berkaitan dengan petunjuk.

Biasanya, warna biru digunakan untuk rambu petunjuk pendahulu jurusan, rambu papan nama jalan, rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi

Warna Coklat

Warna dasar coklat khusus untuk rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.

Rambu-rambu di jalan tol ini biasanya memiliki warna garis tepi, lambang, huruf dan/atau angka putih.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x