Kompas TV olahraga sepak bola

Begini Nasib Calon Pemain Naturalisasi usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Kompas.tv - 30 Maret 2023, 17:13 WIB
begini-nasib-calon-pemain-naturalisasi-usai-indonesia-batal-jadi-tuan-rumah-piala-dunia-u20
Dua pemain calon naturalisasi Justin Hubner dan Ivar Jenner sudah bergabung dengan TC Timnas U20 Indonesia di Turki. (Sumber: PSSI.org)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nasib calon-calon pemain naturalisasi Timnas U20 Indonesia menjadi pertanyaan besar usai FIFA mencopot Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20 2023. 

Pencopotan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20 2023 diduga karena adanya penolakan terhadap timnas Israel.

Indonesia otomatis tidak akan mengikuti Piala Dunia U20 2023. Pasalnya, skuad Garuda mendapat jatah lolos karena menjadi tuan rumah. 

Padahal, PSSI sudah mempersiapkan diri dengan memperkuat skuad Timnas U20 untuk Piala Dunia U20 2023 dengan mengupayakan naturalisasi tiga pemain.

Baca Juga: Plt Menpora: Semoga Indonesia Tak dapat Sanksi FIFA, Syukur-syukur Malah Ada Bonus

Ketiganya adalah Ivar Jenner, Justin Hubner, dan Rafael Struci. Pada pemain tersebut diproyeksikan untuk memperkuat skuad Garuda di Piala Dunia U20. 

Lalu, bagaimana nasib ketiga calon pemain naturalisasi Timnas U20 Indonesia tersebut? 

Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali mengatakan proses naturalisasi tiga pemain tersebut tetap berlanjut. 

“Itu kan sudah jalan, sudah proses DPR. Jadi tetap lanjut saja mereka,” kata Amali usai menemui para pemain Timnas U-20 di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023), dikutip dari Tribunnews. 

Baca Juga: Soal Justin Hubner Dipanngil Timnas U20 Belanda, STY: Proses Naturalisasinya Kurang Cepat

“Tidak ada pertanyaan apa-apa dari mereka. Kita proses saja yang ada, ini saya minta terus latihan. Saya barusan ngomong ke Shin Tae-yong,” sambungnya.

Sebagai informasi, proses naturalisasi ketiga pemain tersebut telah dikebut dalam dua hari (20-21 Maret) dan telah mendapatkan restu dari DPR RI. 

Kemudian, mereka bertiga hanya tinggal menunggu SK Presiden, pengambilan sumpah di Kementerian Hukum dan HAM dan pencetakan KTP/paspor.


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x