Kompas TV olahraga sepak bola

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Dinilai Harusnya Mundur

Kompas.tv - 7 Oktober 2022, 11:54 WIB
dirut-pt-lib-jadi-tersangka-tragedi-kanjuruhan-ketum-pssi-dinilai-harusnya-mundur
Ketum PSSI Mochamad Iriawan saat berada di Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Ia juga menanggapi desakan netizen agar dirinya mundur usai tragedi Kanjuruhan. (Sumber: KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dinilai harusnya mundur. 

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro.

"Harusnya secara moral mundur. LIB kan di bawah PSSI. Makanya, soal regulasi bisa atau tidaknya mundur imbas penetapan, itu nanti," ujarnya saat dihubungi KOMPAS.TV, Jumat (7/10/2022).

Menurut Indro, PSSI tidak bisa lepas begitu saja dari tragedi Kanjuruhan. 

"PSSI tentu tidak bisa lepas tangan. Harus bertanggung jawab, karena segala sesuatu tentang pelaksanaan liga tentu di bawah tanggung jawab PSSI."

"Jangan malah mengeluarkan statement yang seolah lepas tanggung jawab. Juga sangsi yang dikeluarkan hanya menyalahkan panpel semata," sambungnya. 

Indro pun menyoroti soal komentar Ketum PSSI, yang menurutnya seharusnya menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab. 

"Pernyataannya kerap kontraproduktif. Padahal dia adalah penanggung jawab. Kalau secara moral harusnya sudah mundur karena minim empati," tambah dia. 

Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Kericuhan Itu Diawali dengan Gas Air Mata

Baca Juga: Respons Hadian Lukita Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Hormati Hukum, Harap Jadi Pelajaran

Tanggung Jawab PT LIB di Liga 1

Lantas, apa sih tanggung jawab PT LIB terhadap Liga Indonesia?

Jika mengacu pada Regulasi Kompetisi BRI Liga 1- 2022-2023, kewenangan LIB untuk mengelola liga berdasarkan surat keputusan PSSI. 

"LIB bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan BRI Liga 1 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Surat Keputusan PSSI," bunyi pasal 2 Regulasi Kompetisi. 

Adapun tanggung jawab PT LIB, merujuk pada pasal 2 poin 2 regulasi tersebut adalah: 

a. Melakukan supervisi terhadap persiapan BRI Liga 1.

b. Menjalankan keputusan dari PSSI terkait format dan peserta BRI Liga 1.

c. Menetapkan jadwal Pertandingan BRI Liga 1.

d. Memberikan persetujuan terhadap stadion yang akan digunakan dalam BRI Liga 1 sesuai dengan ketentuan pada Pasal (14) Regulasi ini.

e. Melaporkan setiap pelanggaran disiplin yang terjadi di BRI Liga 1 kepada Komite Disiplin PSSI.

f. Menyampaikan laporan kepada PSSI terkait terjadinya pengunduran diri klub sebagaimana diatur dalam Pasal (6) dan Pasal (7) Regulasi ini.

g. Memutuskan status pertandingan dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan atau force majeure sesuai dengan ketentuan pada Pasal (12), Pasal (13) dan Pasal (13A) Regulasi ini

Sebelumnya seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022), mengumumkan enam orang sebagai tersangka dan terduga pelanggar etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik menetapkan enam tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer.

Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x