Kompas TV olahraga sepak bola

Jokowi Ingin Audit Stadion di Indonesia, Berikut Hal yang Harus Diubah Sesuai Regulasi FIFA & AFC

Kompas.tv - 5 Oktober 2022, 18:32 WIB
jokowi-ingin-audit-stadion-di-indonesia-berikut-hal-yang-harus-diubah-sesuai-regulasi-fifa-afc
Grafiti dengan pesan SELAMAT JALAN SAUDARAKU digambar di samping gerbang Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). Gerbang ini menjadi tempat kerumunan suporter berdesakan usai polisi menembak gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).  (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Purwanto

"Papan perimeter harus dirancang dan dipasang sedemikian rupa untuk menghindari hambatan bagi setiap penonton yang memasuki lapangan permainan karena alasan darurat. Misalnya, mereka mungkin dapat dilipat atau memiliki titik akses darurat yang berfungsi sejajar dengan rute evakuasi dari area penonton."

Selain itu, pintu darurat juga harus memiliki lebar seperti tangga atau jalur yang digunakan, tidak boleh lebih kecil serta memiliki warna yang berbeda.

Dan yang paling utama, pintu darurat tidak boleh dikunci.

"Ketika penonton berada di stadion, semua pintu keluar darurat harus dijaga setiap saat dan tidak diamankan dengan kunci."

Baca Juga: Datang ke Malang, Presiden Jokowi Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan

Hal serupa juga tertulis dalam AFC Stadium Regulations Edisi 2021 yang menjelaskan dengan gamblang bagaimana pintu stadion yang aman bagi penonton.

Pada bagian 6 tentang Fasilitas untuk Penonton di poin nomor 42 dijelaskan "pintu masuk dan/atau pintu putar harus dipasang dan dirancang sedemikian rupa untuk menghindari: kemacetan dan menjamin kelancaran arus penonton."

Selain itu, pintu keluar dan semua gerbang di stadion harus "dilengkapi dengan alat pengunci yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh: siapa pun dari dalam, dalam hal pintu dan gerbang keluar, atau dari kedua sisi."

Bahkan pintu harus "dirancang untuk tetap tidak terkunci saat penonton berada di Stadion."

Juga "ruang sirkulasi yang tersedia segera di luar pintu keluar harus cukup untuk: menjamin bahwa penonton tidak berisiko terlindas jika terjadi penyerbuan dan/atau dalam keadaan lain dan penonton dapat meninggalkan Stadion dengan nyaman."

Dalam tragedi Kanjuruhan lalu, salah satu penyebab korban meninggal dunia adalah berdesak-desakan dan terinjak saat berusaha keluar dari stadion karena merasa sesak nafas akibat tembakan gas air mata dari pihak kepolisian.

Di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, salah satu titik yang paling banyak ditemukan korban, tidak terbuka dan masih terkunci sehingga para suporter tak bisa keluar.

Alhasil, ventilasi harus dijebol oleh suporter agar bisa menyelamatkan diri. Namun, tetap banyak korban yang berjatuhan di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan. 

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Pintu 13 yang Menjadi Kuburan Massal Anak Kecil dan Perempuan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x