Kompas TV olahraga kompas sport

Indonesia Terancam Tak Bisa Jadi Tuan Rumah MotoGP di Sirkuit Mandalika hingga FIBA Asia Cup

Kompas.tv - 9 Oktober 2021, 22:26 WIB
indonesia-terancam-tak-bisa-jadi-tuan-rumah-motogp-di-sirkuit-mandalika-hingga-fiba-asia-cup
Sirkuit di Mandalika, Nusa Tenggara Barat untuk MotoGP dan World Superbike. Indonesia terancam tidak bisa menjadi tuan rumah MotoGP hingga FIBA Asia Cup karena tak patuh aturan anti doping WADA. (Sumber: Dok. WORLD SUPERBIKE)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Antidoping Dunia (WADA) menyatakan Indonesia tidak mematuhi aturan anti doping. Akibatnya, Indonesia terancam sanksi tidak bisa menjadi tuan rumah MotoGP di Sirkuit Mandalika dan kejuaraan basket FIBA Asia Cup.

Kabar soal ini beredar usai rilis dari WADA pada Kamis (7/9/2021). Indonesia menjadi satu dari tiga negara yang tak patuh dengan aturan anti doping.

Dua negara lainnya adalah Korea Utara (DPRK) dan Thailand. Selain itu, Federasi Internasional Basket Tunarungu (DIBF) dan Federasi Olahraga Gira Intenasional (IGSF) juga tak patuh dengan pada aturan anti doping.

WADA memutuskan tiga negara dan dua federasi internasional ini tidak patuh aturan sesuai isi pertemuan pada 14 September 2021.

“Ketidakpatuhan adalah akibat dari ketidaksesuaian dalam menerapkan program pengujian (doping) yang efektif,” tulis pihak WADA terkait Indonesia.

Baca Juga: Ganti Nama, Ini Sederet Infrastruktur yang Dibangun di Sirkuit Mandalika

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengakui Indonesia melalui Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) tidak mematuhi aturan anti doping.

Zainudin mengatakan, Indonesia tidak mengirimkan sampel hasil pengujian doping di antara para atlet pada 2020.

"Kita tidak menyangka bahwa pada bulan Maret kita terkena Covid bahkan itu berkepanjangan sampai sekarang, sehingga tidak ada kegiatan-kegiatan olahraga yang bisa kita jadikan sampel untuk anti-doping pada saat pelaksanaan kegiatan itu," ujar Zainudin, dikutip dari Antara.

Setelah itu, WADA memberikan waktu 21 hari hingga 6 Oktober 2021 bagi kelima pihak itu, bila ingin membantah. Akan tetapi, Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) terlambat mengirimkan surat tanggapan pada WADA.

Menurut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, keterlambatan mengirimkan surat balasan itu karena LADI sedang melakukan pergantian kepengurusan.

WADA pun resmi mengumumkan 8 sanksi pada Indonesia, berikut rinciannya melansir laman wada-ama.org:

  1. Tidak memenuhi syarat untuk menjabat dalam posisi apapun sebagai anggota dewan, komite WADA atau badan lain (termasuk namun tidak terbatas pada keanggotaan Dewan Yayasan WADA, ExCo, Komite Tetap, dan komite lainnya);
  2. Tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan acara apa pun yang diselenggarakan, diorganisasi, diselenggarakan bersama atau diorganisasi bersama oleh WADA
  3. Tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Program Pengamat Independen WADA, Program Penjangkauan WADA, atau kegiatan WADA lainnya; 
  4. Tidak akan menerima pendanaan WADA (baik secara langsung maupun tidak langsung) terkait dengan pengembangan kegiatan tertentu atau partisipasi dalam program tertentu.
  5. Perwakilan LADI tidak akan memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan atau komite atau badan lain atau asosiasi penandatanganan Kode Anti Doping Dunia sampai Indonesia dipulihkan haknya atau untuk jangka waktu satu tahun, mana yang lebih lama
  6. Indonesia tidak boleh diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara yang diselenggarakan oleh organisasi event besar selama periode ketidakpatuhan 
  7. Bendera Indonesia tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara-acara yang diselenggarakan oleh Organisasi Acara Besar, selain di pertandingan Olimpiade dan Paralimpiade, untuk edisi berikutnya dari acara tersebut atau sampai dipulihkan, mana saja yang lebih lama
  8. Indonesia akan menjalani tindakan korektif pengujian doping luar biasa yang akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui hingga enam kunjungan lokasi per tahun, dengan semua biaya harus dibayar di muka

Baca Juga: Serba-Serbi Penyelenggaraan Balapan Formula E Jakarta 2022, Ini Penjelasan Lengkap PT Jakpro

Akibatnya, Indonesia kemungkinan tak bisa menjadi tuan rumah sejumlah event olahraga internasional, antara lain:

  • World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika pada 2022
  • Badminton World Tour Finals 2021 pada 1-5 Desember 2021
  • Badminton Indonesia Masters 2021 16-21 November 2021
  • Badminton Indonesia Open 2021 pada 23-28 November 
  • Kejuaraan Basket FIBA Asia Cup pada Juni 2022
  • Piala Asia Sepakbola Putri U-17 pada Mei 2022
  • MotoGP di Sirkuit Mandalika pada 11-13 Februari 2022 dan 18-20 Maret 2022

Menpora Zainudin Amali mengaku Indonesia akan patuh pada aturan anti doping dunia. Selain itu, ia mengatakan Indonesia optimis tetap dapat menggelar event olahraga internasional.

"Saya telah mengirim surat klarifikasi, saya optimistis sanksi tidak perlu dijatuhkan," ujar Zainudin pada Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Aturan anti doping yang bernama Internasional Standard for Code Compliance by Signatories (ISCCS) sendiri menyebut, pihak yang dianggap tidak patuh dapat memulihkan kembali statusnya secepatnya.

“Setelah Penandatangan dinyatakan tidak patuh, tujuannya adalah untuk membantu Penandatangan itu untuk mencapai Pemulihan secepat mungkin, sambil memastikan bahwa tindakan korektif yang dilakukan memberikan mempertahankan Kepatuhan Kode oleh Penandatangan tersebut,” demikian tertuang dalam pasal 12 ayat 1 nomor 1 ISCCS.

Dengan begitu, bila segera mematuhi aturan, Indonesia dapat menjadi tuan rumah event olahraga internasional. Akan tetapi, bendera Indonesia kemungkinan tidak bisa berkibar di berbagai event olahraga internasional edisi berikutnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika Berlanjut



Sumber : Kompas TV/wada-ama.org/Antara/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x