Kompas TV nasional peristiwa

Ganjil Genap Urai Kemacetan di Jakarta, Efektif Kurangi Kendaraan hingga 40 Persen

Kompas.tv - 6 Agustus 2020, 10:20 WIB
ganjil-genap-urai-kemacetan-di-jakarta-efektif-kurangi-kendaraan-hingga-40-persen
Ilustrasi kemacetan, mobil di jalan, aturan ganjil genap (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa penerapan ganjil genap dapat mengurai kemacetan. 

Hal itu berdasarkan hasil sosialisasi sistem ganjil genap yang diberlakukan selama tiga hari terakhir.

Baca Juga: Catat, 28 Gerbang Tol yang Masuk Dalam Zona Ganjil Genap di Jakarta

"Pemberlakuan ganjil genap ini sangat efektif mengurai kemacetan di Jakarta," ujar Sambodo saat dihubungi awak media, Rabu (5/8/2020).

Ia mengatakan, aturan tersebut sangat membantu untuk menekan volume kendaraan hingga mencapai 40 persen. 

"Berkurang mencapai 30 sampai 40 persen. Itu sangat terasa di jalan Sudirman dan Thamrin," tutur Sambodo.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan sistem ganjil genap, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.

Sedangkan mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.   

Untuk itulah, mulai Kamis (6/8/2020) ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan tersebut saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan pastinya akan ditilang. 

"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," ungkap Sambodo, Rabu.

Baca Juga: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi Hari Ini

Sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta libur nasional. 

Aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni ketika pagi mulai pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-20.00 WIB. 

"Penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara menual maupun elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan," kata Sambodo, menegaskan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x