Kompas TV nasional kesehatan

Unpad Umumkan Pendaftaran Relawan Vaksin Covid-19, Siapa Minat?

Kompas.tv - 4 Agustus 2020, 21:46 WIB
unpad-umumkan-pendaftaran-relawan-vaksin-covid-19-siapa-minat
Satu paket vaksin eksperimental untuk Covid-19 di Quality Control Laboratory di the Sinovac Biotech, Beijing, China. Gambar diambil pada 29 April 2020. (Sumber: AFP/NICOLAS ASFOURI via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Padjajaran yang bermitra dengan PT Bio Farma, Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan, dan Sinovac mengumumkan pendaftaran relawan untuk uji klinis vaksin Covid-19.

Pengumuman tersebut diumumkan Universitas Padjajaran di akun Twitter resmi Universitas Padjajaran, @unpad, Selasa (4/8/2020).

"Unpad, Bio Farma, Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI dan Sinovac mengajak Anda untuk ikut serta dalam penelitian uji klinik vaksin SARS Cov 2," tulis akun @unpad.

Jika masyarakat berminat, @unpad menyertakan alamat dan kontak yang bisa dihubungi. 

Kontaknya sebagai berikut: 

Clinical Research Unit 
Dept. Ilmu Kesehatan Anak Lt. 1
RSUP Hasan Sadikin
Telp. (022) 2034471
WhatsApp 08112214235

Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 31 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Begini Perkembangan Vaksin Covid-19 Dari China

Siapa Saja yang Dapat Berpartisipasi di Penelitian Ini
Untuk menjadi relawan uji klinis vaksin Covid-19, Universitas Padjajaran memberikan sejumlah kriteria. Sebagai berikut:

1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun, yang selama pandemi Covid-19 ini senantiasa menjaga dirinya dari risiko penularan dengan implementasikan physical distancing, dan menggunakan alat pelindung diri sesuai anjuran pemerintah.

2. Tidak sedang ikut atau akan diikutsertakan dalam uji klinis lain.

3. Tidak memiliki riwayat terinfeksi Covid-19 (akan dilakukan tes terhadap apus tenggorokan dan rapid test untuk mengetahui apakah Anda sedang atau pernah terinfeksi Covid-19).

4. Dalam 14 hari sebelum dimulainya penelitian:
a. Tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien terinfeksi corona virus.
b. Tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien yang menunjukkan demam atau gejala sakit saluran pernapasan yang berdomisili di daerah atau komunitas yang terdampak Covid-19.
c. Tidak memiliki dua atau lebih kasus demam dan/atau gejala saluran pernapasan di daerah dengan lingkup kecil seperti rumah, kantor, sekolah atau kelas.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x