Kompas TV nasional hukum

Jika Djoko Tjandra Ajukan PK Lagi, Kejagung Siap Hadapi Sidangnya

Kompas.tv - 4 Agustus 2020, 14:40 WIB
jika-djoko-tjandra-ajukan-pk-lagi-kejagung-siap-hadapi-sidangnya
Menggunakan baju tahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menanggapi terkait Djoko Tjandra yang hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

"Yang bersangkutan mengajukan PK lagi atau tidak, itu haknya mereka," kata Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Djoko Tjandra akan Ajukan Permohonan PK Lagi

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan apabila Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra itu kembali mengajukan permohonan PK. 

Djoko Tjandra adalah narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, yang sebelumnya sempat buron selama 11 tahun.

Menurut Hari, pihaknya siap untuk menghadapi sidang PK tersebut apabila memang diajukan lagi oleh Djoko Tjandra. 

"Tentu kami akan sikapi itu apabila memang nantinya yang bersangkutan akan mengajukan PK, kami siap," tutur Hari. 

Sebagaimana diketahui, pada Juni 2020 silam, Joko Tjandra mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi kuasa hukum dari Anita Kolopaking & Partners. 

PN Jakarta Selatan lantas menetapkan tidak menerima permohonan PK tersebut dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA, pada 28 Juli 2020.

Alasannya, pengajuan PK baru dapat diterima apabila didaftarkan oleh pihak yang beperkara secara langsung, bukan diwakilkan oleh kuasa hukum saja. 

Namun demikian, Djoko Tjandra tidak pernah menghadiri sidang PK yang digelar sebanyak empat kali di PN Jaksel selama Juni-Juli 2020. 

Djoko Tjandra kini sedang menjalani hukumannya di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. 

Baca Juga: IPW Minta Suami Jaksa Pinangki yang Dimutasi Kapolri Diperiksa Kasus Djoko Tjandra

Ia akhirnya dieksekusi pada Jumat (31/7/2020) lalu setelah tertangkap di Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya diberitakan pula, bahwa pengacara narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Otto Hasibuan memastikan akan kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Otto Hasibuan Resmi Kuasa Hukum Djoko Tjandra

"Sudah (berencana mengajukan permohonan PK), sudah pasti, pasti," kata Otto Hasibuan, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Otto mengaku sudah diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan PK tersebut.

Namun Otto meminta Djoko menyelesaikan urusannya dengan pengacara terdahulu. 

Menurut Otto, hal itu merupakan bagian dari kode etik profesi. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x